Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Catatan Korupsi Wali Kota Tegal dari Masa ke Masa
30 Agustus 2017 9:28 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
KPK pada Selasa (30/8) menangkap Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno. Politikus Golkar ini ditangkap atas dugaan suap di bidang kesehatan senilai Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
Dari catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Tegal bukanlah pertama kalinya terjadi. Kasus korupsi pejabat tingkat 2 di Jawa Tengah ini sudah 3 kalinya terjadi.
Pertama. Kasus korupsi terjadi pada masa Wali Kota Tegal M Zakir yang menjabat di periode tahun 1990-1995 dan 1995-2000. Kala itu ada 3 kasus korupsi sekaligus yang menjerat Zakir, mulai dari proyek ganti rugi tanah Polsek Tegal Selatan (1997-1998), proyek dasawisma (1998-1999), dan proyek penanggulangan dampak kekeringan dan masalah ketenagakerjaan (1997-1998).
Dari catatan ICW kerugian negara akibat ulah pejabat itu sebesar Rp 73,3 juta. Kasus korupsi ini ditangani oleh Kejaksaan di tahun 2000. Zakir mendapatkan vonis 2 tahun penjara, denda Rp 15 juta, subsider 5 bulan, dan haru mengembalikan uang negara Rp 73,3 juta. Vonis ini diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal.
ADVERTISEMENT
Namun, Zakir baru menjalani masa hukumannya pada tahun 2007 setelah upaya kasasi ke Mahkamah Agung pada 2005 kandas.
Kedua. Kasus korupsi kedua ini dilakukan oleh Wali Kota Tegal tepat sebelum Sitha menjabat. Dia adalah Ikmal Jaya yang menjabat Wali Kota Tegal periode 2009-2014.
Ikmal ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pada tahun 2014. Dia terlibat korupsi tukar guling lahan aset daerah, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokong Semar, senilai Rp 35,1 miliar. Kerugian negara tercatat mencapai Rp 23 miliar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara pada tahun 2015 kepada Ikmal. Dia yang tak puas akan putusan itu lantas mengajukan banding. Namun, dalam putusan banding hukumannya justru bertambah menjadi 8 tahun penjara.
Ketiga. KPK pada Selasa (29/8) menangkap Wali Kota Tegal aktif Siti Mashita Soeparno di rumah dinasnya. Wali Kota Tegal periode 2014-2019 diduga terlibat kasus suap proyek kesehatan RSUD Kardinah Tegal. Sementara, nominal yang diterima oleh Shita ditaksirkan sebesar Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
Saat ini kasus dugaan suap ini masih dalam penanganan KPK. Shita sendiri dikabarkan digelandang ke Gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.