Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"KPK mencatat ada 65 terpidana korupsi yang mengajukan upaya PK pada 2020," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam diskusi virtual 'PK Jangan Jadi Jalan Suaka' pada Jumat (22/1).
PK memang merupakan upaya hukum yang bisa ditempuh para terpidana korupsi. Namun, KPK menyoroti fenomena ini marak beberapa tahun terakhir.
KPK pun mencatat ada beberapa terpidana yang tidak mengajukan banding atau kasasi terlebih dahulu. Jadi, mereka menerima vonis Pengadilan Tipikor dan belakangan langsung mengajukan PK.
"Hal lain yang menarik adalah ada yang tidak melewati upaya hukum biasa jadi setelah menerima putusan di pengadilan tingkat pertama lalu dieksekusi dan dalam beberapa bulan kemudian mengajukan PK," ujar Ali Fikri.
Berdasarkan catatan, Irman Gusman dan Fahmi Darmawansyah yang menempuh hal itu. Keduanya tidak banding saat divonis Pengadilan Tipikor sehingga langsung dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
Namun belakangan keduanya mengajukan PK dan dikabulkan. Hukuman mereka pun dipotong.
Irman Gusman mendapat potongan dari 4,5 tahun penjara menjadi 3 tahun saat PK yang diajukannya dikabulkan pada September 2019. Alhasil, mantan Ketua DPD itu langsung bebas.
Irman Gusman menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat divonis 4,5 tahun penjara. Namun setahun berselang, Irman mengajukan PK setelah mengaku mendapatkan petunjuk dari salat Istikharah.
Hal serupa juga dilakukan Fahmi Darmawansyah. Suami Inneke Koesherawati ini tidak banding saat divonis 3,5 tahun penjara. Pada Desember 2020, MA mengabulkan PK Fahmi dan memotong hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Pertimbangan majelis yang mengabulkan PK sempat menjadi sorotan. Sebab, perbuatan Fahmi yang menyuap Kalapas Sukamiskin berupa mobil dinilai MA sebagai sifat kedermawanan.
ADVERTISEMENT
Dikabulkannya PK para koruptor membuat keberpihakan Mahkamah Agung (MA) dalam memberikan efek jera terhadap koruptor menuai sorotan. Fenomena ini pun kemudian dikaitkan dengan pensiunnya Hakim Agung Artidjo Alkostar yang juga Ketua Kamar Pidana MA pada 2018.
Namun, juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, mengatakan berdasarkan laporan akhir tahun 2020, hanya 8% upaya PK yang dikabulkan. Sehingga ia membantah MA tak berpihak pada pemberantasan korupsi.