Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Catatan KPK di 2021: Pecat 57 Orang Lewat TWK, Kini Tinggal 1.552 Pegawai
29 Desember 2021 19:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, alih status tersebut berdasarkan amanat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019; PP 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN; Perkom KPK Nomor 1 tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
"KPK menyelenggarakan proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN," ucap Ghufron dalam konferensi pers kinerja lembaga sepanjang 2021, Rabu (29/12).
Ghufron mengatakan, KPK telah merampungkan seluruh proses alih status pegawai pada 1 oktober 2021 dan melaksanakan pelantikan kepada seluruh pegawai yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat menjadi ASN.
Diketahui salah satu proses yang dilalui dalam proses alih status pegawai tersebut adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tak semua pegawai KPK lulus, sebanyak 57 tak lulus dan tak dilantik menjadi ASN. Mereka pun dipecat.
ADVERTISEMENT
Hal ini menjadi kontroversi, sebab mereka yang tak lolos adalah punggawa KPK yang dinilai berprestasi dalam memberantas korupsi. Mulai dari penyidik Novel Baswedan; Rizka Anungnata; Ambarita Damanik hingga raja OTT Harun Al Rasyid.
TWK semakin menjadi kontroversi ketika Komnas HAM dan Ombudsman menyatakan proses tersebut bermasalah. Komnas HAM menyatakan TWK melanggar nilai HAM. Sementara Ombudsman menyatakan bahwa TWK malaadministrasi.
Dengan adanya dinamika tersebut, total pegawai KPK saat ini adalah 1.552 orang. Berikut rinciannya:
Total: 1.552
Saat ini, 57 eks pegawai KPK yang dipecat itu sempat ditawari menjadi ASN Polri. Sebanyak 44 di antaranya menerima sebagai ASN Polri, sementara 12 sisanya menolak. 1 pegawai meninggal dunia dalam proses tersebut.
ADVERTISEMENT
Kini ada 44 yang sudah dilantik menjadi ASN Polri. Mereka akan bergabung dengan Korps Pemberantasan Korupsi di Polri, dan mulai efektif bekerja pada 3 Januari 2022.