Catatan LBH untuk Keterbukaan Polri: Selama Ini Tindak Lanjut Aduan Buruk

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melambaikan tangan kepada awak media. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melambaikan tangan kepada awak media. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belakangan gencar mempromosikan perubahan Polri yang semakin maju mengikuti perkembangan zaman. Seperti peluncuran aplikasi pengaduan Edumas Presisi dan Propam Presisi.

Dua aplikasi itu diharapkan dapat menampung laporan masyarakat. Apa yang diupayakan Polri ini mendapat tanggapan positif dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana. Menurutnya, hal itu sebagai upaya mendekatkan diri dengan masyarakat.

“Saya kira. Dari sisi upaya mendekatkan akses masyarakat untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas Polri yang mana tidak harus offline tapi melalui online pun bisa ini sebagai upaya yang baik ya,” kata Maulana kepada kumparan, Selasa (13/4).

Aplikasi Propam Presisi. Foto: Dok. Istimewa

Meski demikian, Maulana meminta, Polri juga harus menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk jadi tak hanya sekadar membuat aplikasi saja. Sebab, menurutnya, selama ini laporan masyarakat terkadang tak ditindaklanjuti.

"Ini yang menjadi soal ya. Selama ini memang saya lihat belum optimal. Soal bagaimana menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat. Itu buruklah bisa dibilang buruk," jelasnya.

kumparan post embed

Dari catatan LBH Jakarta, kata Maulana, ada beberapa laporan dan aduan pihaknya namun tak ditindaklanjuti Polri. Salah satunya terkait proses persidangan 2 polisi penyerang Novel Baswedan yang diberi bantuan hukum Divisi Hukum Polri. Padahal, menurutnya, bantuan hukum yang diberikan itu mencederai rasa keadilan.

“Ini paling penting dievaluasi dan diperbaiki. Kita lihat Propam khususnya ya itu tidak efektif. Contoh dalam kasus Novel Baswedan pelaku polisi aktif kemudian dibela juga oleh seorang ini polisi jenderal polisi. Itu Kadivkum Polri Rudi Herianto," terangnya.

Arif Maulana, Direktur LBH Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

"Padahal dia sebelumnya adalah orang yang memimpin penyidikan kasus Novel Baswedan. Artinya dia yang sedang mencari pelakunya. Tapi kemudian jadi pembelanya,” ujar Maulana.

Melihat kondisi ini, Maulana khawatir laporan dari masyarakat biasa juga diabaikan begitu saja. Ia pesimistis program aplikasi pengaduan Polri bisa berfungsi dengan baik.

“Itu kasus yang mendapat sorotan dari publik bagaimana masyarakat umum?” tandasnya.

kumparan post embed