Catut Kredivo, 4 Penipu Pinjaman Online Ditangkap Polisi

23 Desember 2019 16:36 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus penipuan bermodus naikan limit pinjaman online di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/12).  Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus penipuan bermodus naikan limit pinjaman online di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/12). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi kembali membongkar tindak pidana penipuan berkedok pinjaman online. Empat orang dicokok dalam penangkapan yang dilakukan oleh Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri
ADVERTISEMENT
Abdul Rahman alias Ambo (28), Sandi (25), Herman (34), dan Taufik (32) ditangkap pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Pare-pare dan Wajo, Sulawesi Selatan.
Konferensi pers kasus penipuan bermodus naikan limit pinjaman online di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/12). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, mengatakan, pelaku mengirim SMS blasting ke banyak nomor handphone dengan memberikan penawaran kenaikan limit pinjaman online dari PT Finnacel Digital Indonesia atau yang dikenal Kredivo. Mereka mengiming-imingi bisa menaikkan limit pinjaman hingga Rp 50 juta.
"Kemudian cara yang mereka andalkan dengan melakukan SMS blasting itu kepada seluruh provider yang telah mereka siapkan, nanti ada yang telepon balik. Di situ juga di-SMS blasting dicantumkan apabila ingin berhubungan lebih lanjut ada nomor WA di situ," kata Rickynaldo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/12).
Barang bukti kasus penipuan bermodus naikan limit pinjaman online di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/12). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
"Dari situlah dia sudah mulai mengatasnamakan perusahaan tertentu sehingga dapat berkomunikasi dengan korban," tambah Rickynaldo.
ADVERTISEMENT
Ricky mengatakan, untuk meyakinkan para korbannya, para tersangka mempelajari lebih dulu profil perusahaan yang akan mereka catut sehingga korban tidak menaruh curiga.
"Setelah mereka berhasil membujuk para korban untuk menaikkan limit Rp 30-50 juta, mereka diperintahkan kepada para tersangka untuk mengirimkan sejumlah uang," kata Rickynaldo.
Korban yang tertipu kemudian diminta nama akun dan password yang kemudian diubah oleh para tersangka. Akun tersebut digunakan para tersangka untuk berbelanja online.
Berdasarkan penyelidikan polisi, para tersangka telah menjalankan aksi tersebut selama 4 tahun dan tiap bulannya dapat meraup uang hingga Rp 200 juta. Rickynaldo mengatakan dari laporan yang dibuat pihak Kredivo, perusahaan fintech itu mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
"Jumlah korbannya cukup banyak sehingga total yang dialami oleh perusahaan ini sebesar Rp 500 juta ini berbentuk belanja online. Sehingga perusahaan tersebut dapat tagihan belanja online dari masing-masing nomor yang sudah ada ini. Kemudian perusahaan mengganti biaya belanja online tersebut," kata Rickynaldo.
Barang bukti kasus penipuan bermodus naikan limit pinjaman online di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/12). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ia meyakini Kredivo bukan satu-satunya perusahaan fintech yang dicatut namanya. Polisi masih akan mengembangkan kasus tersebut. Selain itu, polisi juga masih memburu satu tersangka lainnya berinisial RH yang merupakan bos para tersangka.
Dalam kasus ini, polisi menyita 13 handphone, 6 laptop, 5 buah port USB, 94 modem, 254 SIM card, uang tunai sejumlah Rp 4.550.000, dan sebuah router merek Nokia. Selain itu juga 2 KTP, 2 SIM, dan 5 kartu debit ATM bank. Nilai dari seluruh barang bukti tersebut mencapai Rp 100 juta rupiah.
Para tersangka dikenakan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 Tahun penjara.
ADVERTISEMENT