Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Cawabup Malang Umar Usman Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penggelapan dan Penipuan
8 November 2024 23:14 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Calon Wakil Bupati Malang (Cawabup) nomor urut 2, Umar Usman, dilaporkan ke Polres Malang, pada Jumat (8/11). Umar dilaporkan oleh Dwi Budianto, warga Pakisaji, Kabupaten Malang, atas dugaan penggelapan dan penipuan 20 sertifikat hak milik tanah (SHM).
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Dwi, Moch Asni, menjelaskan kejadian ini berawal saat Umar mendatangi kliennya pada tahun 2020 lalu. Ketika itu, Umar meminta dukungan bantuan pendanaan kepada Budi. Hal itu karena Umar berniat maju sebagai bakal calon Bupati Malang di Pilkada Kabupaten Malang periode 2020.
"Keduanya, dr Umar dan klien saya ini memang sudah saling mengenal. Karena sama-sama memiliki latar belakang warga Nahdlatul Ulama (NU)," jelas Asni di Polres Malang, Jumat (8/11).
Asni menyebut, Budi saat itu benar-benar membantu Umar selama kurun waktu bulan Mei sampai Agustus 2020. Budi hingga membantu pembuatan media center, tim khusus, hingga kesekretariatan di wilayah Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, untuk Umar.
"Nah, selain dukungan finansial hingga pembentukan tim, Umar juga meminta kepada Budi untuk menyerahkan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama klien saya, Dwi Budianto," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Asni menyampaikan, puluhan SHM atas nama Budi yang dipinjam Umar itu digunakan untuk kelancaran Umar mendapatkan surat rekomendasi pencalonan sebagai Bupati Malang di Pilbup Malang 2020.
"Namun, saat itu Umar gagal mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Malang karena tidak mendapatkan rekomendasi partai," terangnya.
Kemudian, pada bulan September 2020, Budi dan Umar bertemu di Jakarta. Budi saat itu meminta 20 SHM yang telah dipinjam oleh Umar.
"Terlapor waktu itu menyanggupi akan mengembalikan 20 SHM milik klien kami, setelah perhelatan Pilkada Kabupaten Malang 2020 lalu," katanya.
Setelah Pilkada 2020, 20 SHM itu tak segera dikembalikan. Budi beberapa kali berupaya meminta pengembalian 20 SHM miliknya, namun tak ada kejelasan.
"Klien kami sudah 3 kali melayangkan surat somasi ke terlapor, namun tidak ada respons hingga saat ini," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Umar Akui Bawa 20 SHM dan Bantah Gelapkan
Menanggapi laporan dugaan penggelapan dan penipuan itu, Umar menyampaikan bahwa hal itu tidak sepenuhnya benar.
Pada tahun 2019 akhir terjadi kesepakatan empat orang, yakni dirinya, Dwi Budianto, Sugeng dan Agus, untuk mensukseskan pencalonannya di Pilbup Malang 2020.
"Saat itu, kami bersepakat bekerja dan membiayai proses tersebut, dan gagal mendapatkan rekomendasi sebagai calon. Dalam proses tersebut, memang menghabiskan pembiayaan yang besar," kata Umar dalam keterangan resminya.
Umar membenarkan bahwa dirinya belum mengembalikan 20 SHM milik Budi. Hal itu menurutnya karena Dwi Budianto juga mempunyai utang kepadanya.
"Sebanyak 20 SHM masih ada di pihak kami, kami kembalikan sampai dengan ada ikhtiar baik dari pak Dwi Budi (pelapor) untuk menyelesaikan tanggungannya," terangnya.
ADVERTISEMENT
Polisi Tangani Laporan Tersebut
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muhammad Nur membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, pihaknya masih menangani perkara itu.
"Iya benar ada laporan. Saat ini masih dalam proses kami tangani," kata Nur.
Diketahui, Umar Usman merupakan Calon Wakil Bupati Malang 2024. Ia mendampingi Calon Bupati Malang, Gunawan HS dengan nomor urut 2.