Cawagub Sultra La Ode Ihsan Cabut Gugatan dari MK, Cagub & Kuasa Hukum Tak Tahu

10 Januari 2025 16:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana saat sidang sengketa Pilkada 2024 hari ketiga di Ruang Sidang Panel II, Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat sidang sengketa Pilkada 2024 hari ketiga di Ruang Sidang Panel II, Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor urut 04, La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan, menarik permohonan perkara yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap saat Ihsan menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/1).
Mulanya, Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan surat pencabutan gugatan oleh Ihsan jelang kuasa hukum memaparkan pokok-pokok permohonan.
Berikut isi surat penarikan permohonan Ihsan yang dibacakan Hakim Saldi:
Saya merupakan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 berpasangan dengan Tina Nur Alam, sebagaimana keputusan KPU. Selanjutnya, pada intinya bahwa saya memutuskan untuk menarik permohonan sengketa Pemilihan Kepala Daerah yang sudah diajukan ke MK dengan akta pengajuan nomor 252.
Hakim Saldi kemudian menanyakan apakah pasangannya di Pilgub Sulawesi Tenggara 2024, Tina Nur Alam, mengetahui penarikan permohonan tersebut.
"Pak La Ode, pembicaraan dengan pasangan cagubnya gimana?" tanya Hakim Saldi dalam persidangan, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/1).
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Tina Nur Alam. Foto: IG@tinanuralamofficial
Ihsan mengaku tidak berdiskusi dengan Tina dan kuasa hukum terkait penarikan permohonan itu. Padahal, Ihsan menandatangani kuasa yang diberikan kepada kuasa hukum dalam mengajukan gugatan.
"Dulu Bapak tanda tangan enggak ketika mengajukan permohonan? Memberikan kuasa enggak kepada kuasa hukum?" tanya Hakim Saldi.
"Saya tanda tangan, Yang Mulia," jawab Ihsan.
Terkait penarikan permohonan tersebut, Hakim Saldi mengatakan MK bakal turut mempertimbangkannya.
Akan tetapi, Hakim Saldi menyayangkan penarikan permohonan itu tak diketahui oleh Calon Gubernur Tina Nur Alam dan kuasa hukumnya.
"Oke biar nanti kami pertimbangkan penarikan itu, karena syarat untuk mengajukan permohonan itu memang pasangan calon Pak Didi [Didi Suprianto, kuasa hukum]. Nah, ini memang ada soal lain yang harus Pak Didi selesaikan," kata Hakim Saldi.
ADVERTISEMENT
"Dan kami sudah mendengar di persidangan bahwa calon Wakil Gubernurnya menarik diri, jauh lebih elok sebetulnya kalau Bapak [Ihsan] itu juga menyampaikan ke kuasa hukum untuk menarik diri," jelasnya.

Kata Kuasa Hukum

Suasana saat sidang sengketa Pilkada 2024 hari ketiga di Ruang Sidang Panel II, Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kuasa hukum paslon nomor 04 Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan, Didi Suprianto, yang ikut hadir di persidangan juga mengaku baru mengetahui rencana penarikan diri Ihsan itu dalam persidangan di MK.
"Jadi, cuma tahu ada di sini?" tanya Hakim Saldi.
"Iya tahu dari cerita aja, Yang Mulia," jawab Didi.
"Oh tahu dari cerita. Tapi, kan, sekarang enggak cerita lagi, sudah di depan calon Wakil Gubernurnya," kata Hakim Saldi.
"Iya, haha," timpal Didi.
Hakim Saldi juga meminta KPU Sulawesi Tenggara selaku Termohon dan paslon nomor urut 02 Andi Sumangerukka-Ir. Hugua selaku Pihak Terkait untuk memberikan tanggapannya.
ADVERTISEMENT
"Nanti kondisi ini silakan Termohon, Pihak Terkait, memberikan respons, ya. Karena, kan, kita punya ketentuan soal bagaimana menyelesaikan ini," tutur Hakim Saldi.
Lebih lanjut, Didi mengungkapkan bahwa Tina Nur Alam-Ihsan telah memberikan kuasa secara resmi kepadanya untuk gugatan sengketa Pilgub Sulawesi Tenggara 2024.
"Dan kemudian kami membuat permohonan dan sesuai dengan Peraturan MK, kami sudah penuhi, pendaftaran, dan juga perbaikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan," papar Didi.
"Hingga terakhir baru hari ini tepatnya, kami mendengarkan adanya pencabutan," katanya.
Meskipun adanya penarikan gugatan dari Ihsan, Hakim Saldi tetap mempersilakan Didi untuk membacakan pokok-pokok permohonannya.

4 Calon di Pilgub Sultra

Pilgub Sulawesi Tenggara 2024 terdapat empat pasangan calon yang berkontestasi. Perolehan suara terbanyak diraih oleh paslon nomor 02, Andi Sumangerukka-Hugua dengan 775.183 suara atau 52% suara sah.
ADVERTISEMENT
Kemudian, disusul oleh paslon nomor urut 03, Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan dengan raihan 308.373 suara atau 20,84% suara sah.
Lalu, paslon nomor urut 03 Lukman Abunawas-Laode Ida meraup total 246.393 atau 16,65% suara sah. Terakhir, paslon nomor urut 01 Ruksamin-Sjafei Kahar dengan raihan total 149.642 atau 10,11% suara sah.