Cawawalkot Banjarbaru Persoalkan Didiskualifikasi KPU, Minta Pemilihan Ulang

9 Januari 2025 19:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ruangan Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ruangan Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah, mempermasalahkan keputusan KPU Kota Banjarbaru yang mendiskualifikasi pencalonannya bersama Muhammad Aditya Mufti Arifin di Pilwalkot Banjarbaru 2024. Hal tersebut berujung kekalahan bagi paslon tersebut padahal unggul perolehan suara.
ADVERTISEMENT
Said mengungkapkan, bahwa rekomendasi Bawaslu yang dijadikan dasar diskualifikasi tersebut hanya memuat rekomendasi pelanggaran administratif alih-alih rekomendasi diskualifikasi. Atas kondisi tersebut dia menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatannya teregister dengan nomor perkara 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Kuasa hukum Said Abdullah, Muhammad Andzar Amar, menuturkan bahwa pihak yang dilaporkan oleh Wartono—calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 01— pun, hanyalah Aditya Mufti, yang juga merupakan petahana Wali Kota Banjarbaru.
"Jadi, Bapak Said Abdullah, yang Pemohon, itu tidak menjadi pihak yang dilaporkan ke Bawaslu," kata Andzar dalam sidang sengketa Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/1).
"Dalam rekomendasi Bawaslu, pertama, tidak ada perintah untuk mendiskualifikasi. Yang kedua, KPU justru mendiskualifikasi dua-duanya," jelas dia.
Adapun imbas polemik Pilwalkot Banjarbaru itu, pasangan calon yang menjadi lawan Aditya-Said, Lisa Halaby-Wartono menjadi pemenang dan mendapatkan suara 100 persen. Sebab Aditya dan Said didiskualifikasi.
ADVERTISEMENT
Didiskualifikasi oleh KPU sebagai peserta Pilwalkot Banjarbaru 2024 itu dilakukan kurang dari sebulan sebelum pencoblosan. Saat itu, surat suara sudah dicetak KPU, sehingga saat pemilu digelar foto paslon Aditya-Said masih terpampang.
Dengan adanya putusan diskualifikasi tersebut, bila ada warga yang mencoblos Aditya-Said, perolehan suaranya dinilai tidak sah alias tidak dihitung.
Padahal, kata Andzar, KPU juga mengeluarkan keputusan yang pada pokoknya menyatakan bahwa jika ditemukan pemilih yang mencoblos pada satu kolom paslon yang memuat nomor urut, foto, atau nama paslon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suaranya dinyatakan sah untuk salah satu calon dari pasangan calon yang tidak dibatalkan.
"Artinya, KPU seharusnya bisa memilih frasa ini ketimbang memilih untuk mendiskualifikasi keduanya," jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, Pemohon menyatakan bahwa suara yang tidak sah karena memilih 02 itu seharusnya masuk menjadi suara sah dari Bapak Said Abdullah," ucap Andzar.
Suasana saat sidang hari kedua perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dengan adanya keberatan tersebut, Said Abdullah meminta MK agar jumlah suara tidak sah karena memilih paslon 02 tetap menjadi miliknya dengan kondisi tanpa pasangan.
"Sehingga suara yang seharusnya dinyatakan oleh Termohon [KPU Kota Banjarbaru] dalam keputusannya adalah, suara sah untuk Erna Lisa Halaby-Wartono adalah 36.135 suara dan suara sah untuk Bapak Said Abdullah yang berkontestasi tanpa pasangan adalah 78.736 suara," ungkapnya.
Dalam petitumnya, Said Abdullah juga meminta MK menyatakan batal atau tidak sah keputusan KPU yang telah menetapkan paslon Lisa Halaby-Wartono sebagai pemenang Pilwalkot Banjarbaru 2024.
ADVERTISEMENT
Ia juga meminta MK menyatakan batal atau tidak sah keputusan KPU yang telah mendiskualifikasinya. Termasuk juga untuk meminta pencabutan keputusan batalnya pencalonan Said Abdullah.
"Atau memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kota Banjarbaru dengan suara pemilih 02 menjadi suara sah Pemohon," pungkas Andzar membacakan petitumnya.