Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
CCTV Diputar: Mario Dandy Suruh Push Up David 23 Kali, Tendang Kepala 3 Kali
27 Juni 2023 19:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora. Salah satu agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
ADVERTISEMENT
Ahli yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Saji Purwanto dari Laboratorium Digital Forensik Cyber Crime Polda Metro Jaya.
Ahli menerangkan kepada hakim urutan kejadian penganiayaan menurut gambar dari CCTV. Mario Dandy juga ikut menonton langsung video tersebut.
Pantauan di lokasi, Mario menonton video tersebut dengan ekspresi datar. Bahkan saat video ditampilkan ketika adegan aniaya David dan adegan selebrasi ala goal Cristiano Ronaldo.
Sesekali ia menengok ke arah ahli dan sedikit berdiskusi dengan tim kuasa hukum. Dalam CCTV tersebut juga ditunjukkan saat Mario meminta David push up.
“Berapa kali push up?” tanya hakim kepada ahli, Selasa (27/6).
“23 kali Yang Mulia,” jawab ahli.
Selain itu, Mario juga memukul dan menendang David saat dalam posisi push up tersebut.
ADVERTISEMENT
"Durasinya 6 detik 52 mili detik atau mikro detik itu pria b (Mario) telah melakukan perbuatan kepada pria a (David) tendangan kepala 3 kali, menginjak kepala 2 kali, kemudian selebrasi, kemudian memukul bagian kepala," kata ahli.
Hakim kemudian menanyakan tanggapan Mario atas keterangan ahli tersebut.
“Saudara terdakwa Mario, apa ada tanggapan atau menyerahkan kepada kuasa hukum?” tanya hakim.
“Menyerahkan ke kuasa hukum Yang Mulia,” jawab Mario.
Pada sidang hari ini, jaksa juga menghadirkan perempuan A, teman Mario dan Shane, Rafael Benitez, serta Chriswanda Oliver yang merupakan anggota Polri sebagai saksi. Saksi yang juga sebelumnya direncanakan akan dihadirkan yaitu Amanda belum memberikan keterangan di persidangan lantaran masalah kesehatan.
Dalam perkara ini, perempuan A, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa melakukan penganiayaan berencana terhadap David Ozora.
ADVERTISEMENT
Mereka didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Perempuan A sudah terlebih dahulu disidang dan sudah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.