Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Cedera Saat Piala AFF, 2 Pemain Timnas U-19 Wanita Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
17 Juli 2023 10:16 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Dua pemain Timnas U-19 Wanita yang berlaga di Piala AFF U-19 Wanita 2023 mengalami cedera akibat benturan dengan pemain lawan. Keduanya adalah Marsela Yuliana Awi dan Sheva Imut Furyzcha yang harus mendapatkan perawatan dan juga tindakan medis di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya mengatakan, seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang, ini akan dilindungi keselamatannya, sejak latihan terlebih saat pertandingan.
“Benar, keduanya sudah mendapatkan perawatan, dan dikarenakan merupakan peserta kami, kami akan memastikan mereka mendapatkan haknya secara maksimal," terangnya.
"Perlindungan yang kami berikan tidak sebatas hanya pengobatan di rumah sakit saja, namun kami juga memastikan pemain tersebut bisa kembali ke lapangan dengan kondisi terbaik pasca cedera,” jelas Anggoro.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini berfokus untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, salah satunya kepada profesi atlet.
ADVERTISEMENT
“Seperti kampanye kami ‘Kerja Keras Bebas Cemas’, kami ingin peserta kami, seluruh pekerja, bisa melakukan pekerjaannya sekeras dan seoptimal mungkin, apa pun profesinya, untuk segala risiko serahkan kepada kami, tidak perlu khawatir dan cemas,” tambah Anggoro.
Pada April 2023 lalu, BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI melakukan sinergi kerja sama dan launching Gerakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Ekosistem Sepak Bola Indonesia yang disepakati dalam Nota Kesepahaman, yang ditandatangani Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir.
Nota kesepahaman ini berisi tentang perlindungan bagi para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola. Perlindungan yang diberikan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
ADVERTISEMENT
Kondisi Cedera Kedua Pemain Timnas U-19 Wanita
Terkait cedera yang dialami kedua pemain, dokter Timnas U-19 Wanita pada laga AFF 2023, dr. Risky Dwi Rahayu, Sp.KO mengatakan, dua atlet tersebut mengalami cedera akibat benturan keras pada bagian dada serta kepala dan pipi kanan.
Mereka melakukan duel head to head dengan pemain lawan. Akibat benturan keras itu, keduanya membutuhkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit.
"Dua atlet tersebut kami rujuk ke RSUD Siti Fatimah Az-Zahra. Selama proses ini seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena atlet timnas U-19 telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Risky, Jumat (14/7).
Secara regulasi, perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal seperti atlet sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100. Isinya tercantum, setiap insan olahraga dan pelaku olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional.
ADVERTISEMENT
Menutup keterangannya, Anggoro kembali menegaskan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam mendukung atlet Indonesia berlaga di kancah nasional maupun internasional.
“Para atlet ini perwakilan kita di mata internasional, kami akan dukung penuh, harapannya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang kami berikan, seluruh atlet bisa fokus berlatih dan bertanding, dengan harapan akan menghasilkan prestasi yang optimal dan mengharumkan nama Indonesia,” tutup Anggoro.
(LAN)