Cegah Calon Tunggal di 48 Daerah, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada 2024

30 Agustus 2024 17:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU menyatakan, pada pilkada 2024, ada 48 daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon atau calon tunggal. Hal ini diketahui setelah pendaftaran Pilkada ditutup pada Kamis (29/8) pukul 23.59 waktu setempat.
ADVERTISEMENT
"Pilkada dengan 1 paslon terdapat di 1 provinsi, 42 kabupaten, 5 kota. Total wilayah dengan satu pasangan calon: 48 wilayah," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers, Jumat (30/8).
Untuk mencegah terjadinya calon tunggal tersebut, KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran untuk daerah yang hanya terdaftar 1 pasangan calon.
Komisioner KPU, Idham Holik, menambahkan perpanjangan masa pendaftaran ini sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Idham menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran akan didahului dengan sosialisasi lebih dahulu selama 3 hari mulai 30 Agustus-1 September 2024.
Anggota KPU Idham Holik dalam acara Rakornas Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Setelahnya, masa perpanjangan pendaftaran akan digelar mulai 2-4 September.
"Mulai tanggal 2, 3, 4 September, selama 3 hari KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslonnya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran," jelas Idham.
ADVERTISEMENT
"Khusus untuk calon tunggal yang menyisakan parpol atau gabungan parpol yang tidak memenuhi ambang batas minimal, maka kami berikan kesempatan untuk merekomposisi koalisi politiknya. Kami berikan kesempatan itu. Kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal," pungkasnya.