Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Cegah Calon Tunggal di 48 Daerah, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada 2024
30 Agustus 2024 17:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Pilkada dengan 1 paslon terdapat di 1 provinsi, 42 kabupaten, 5 kota. Total wilayah dengan satu pasangan calon: 48 wilayah," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers, Jumat (30/8).
Untuk mencegah terjadinya calon tunggal tersebut, KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran untuk daerah yang hanya terdaftar 1 pasangan calon.
Komisioner KPU, Idham Holik, menambahkan perpanjangan masa pendaftaran ini sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Idham menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran akan didahului dengan sosialisasi lebih dahulu selama 3 hari mulai 30 Agustus-1 September 2024.
Setelahnya, masa perpanjangan pendaftaran akan digelar mulai 2-4 September.
"Mulai tanggal 2, 3, 4 September, selama 3 hari KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslonnya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran," jelas Idham.
ADVERTISEMENT
"Khusus untuk calon tunggal yang menyisakan parpol atau gabungan parpol yang tidak memenuhi ambang batas minimal, maka kami berikan kesempatan untuk merekomposisi koalisi politiknya. Kami berikan kesempatan itu. Kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal," pungkasnya.