Cegah Corona di Kendaraan Umum, Ombudsman Usul Ganjil-Genap Tetap Tak Berlaku

5 Juni 2020 14:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5).  Foto: ANTARA FOTO/Rifki N
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5). Foto: ANTARA FOTO/Rifki N
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju masa transisi hari ini, Jumat (5/6). Salah satu yang mulai dilonggarkan adalah sektor transportasi.
ADVERTISEMENT
Selama masa PSBB di Jakarta, lalu lintas terpantau menurun karena adanya aturan pembatasan. Namun, pelonggaran transportasi saat fase PSBB transisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada kemacetan lalu lintas.
“Lalu lintas diprediksi akan menjadi lebih padat seiring pelonggaran yang dilakukan. Warga akan lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi daripada transportasi publik yang dinilai rawan penyebaran COVID,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (5/6).
Kepala Perwakilan Ombudsman Jaya Raya Teguh P Nugroho. Foto: Darin Atiandina/kumparan
Meski tingkat penggunaan kendaraan pribadi akan meningkat, Teguh berharap Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya untuk tidak memberlakukan dulu sistem ganjil-genap untuk menekan kemacetan.
Teguh beralasan, jika sistem ganjil-genap kembali diberlakukan, maka akan banyak warga yang justru beralih ke transportasi umum. Padahal, transportasi umum juga saat ini masih memberlakukan pembatasan, dan dikhawatirkan jumlah penumpangnya membludak.
ADVERTISEMENT
“Jika ganjil-genap diberlakukan kembali, dikhawatirkan masyarakat justru berbondong-bondong beralih ke KRL dan TransJakarta (transportasi publik), yang jika membludak penumpangnya justru berpotensi menjadi sarana penyebaran COVID-19," tutur Teguh.
Rambu ganjil-genap di Jalan H. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Maka kami meminta agar stakeholder terkait untuk menunda kebijakan ini, sehingga diharapkan warga lebih leluasa memilih moda transportasi dan tidak terkonsentrasi ke satu moda saja,” lanjutnya.
Ombudsman Jakarta Raya juga memberikan sejumlah usulan kepada Dirlantas Polda Metro Jaya terkait kebijakan transportasi di masa PSBB transisi, antara lain:
ADVERTISEMENT
Apa pun prosesnya, PSBB transisi atau Aman Sehat dan Produktif (ASP) yang penting Pemprov DKI dan jajaran juga stakeholder lainnya tidak kendor dan tetap konsisten,” tutup Teguh.
Selama PSBB transisi, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI masih meniadakan sistem ganjil-genap di jalanan Jakarta selama sepekan ke depan. Selama seminggu ini, warga masih dibebaskan menggunakan kendaraan pribadi untuk menghindari kontaminasi virus lewat transportasi umum.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.