news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Cegah Corona di Penjara, Yasonna Usul Bebaskan 300 Napi Korupsi di Atas 60 Tahun

1 April 2020 13:25 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, telah menerbitkan Keputusan Menteri yang mengatur pembebasan napi demi mencegah virus corona di lapas.
ADVERTISEMENT
Yasonna menyebut, ada sekitar 30-35 ribu napi yang bisa bebas dengan aturan tersebut melalui program asimilasi dan integrasi. Presiden Jokowi, kata dia, sudah menyetujuinya. Namun menurut Yasonna jumlah napi yang dibebaskan belum cukup, lantaran penghuni lapas masih melebihi kapasitas dan itu berbahaya jika ada kasus positif corona masuk.
Yasonna akan meminta restu Presiden Jokowi agar PP Nomor 99 Tahun 2012 turut direvisi. Sehingga napi kasus kejahatan luar biasa, termasuk korupsi, juga bisa dibebaskan. Ia mengusulkan agar sekitar 300 napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 hukuman bisa dibebaskan.
"Tentunya ini tidak cukup, perkiraan kami adalah bagaimana revisi PP 99 dengan kriteria yang ketat. Napi narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan menjalani 2/3 masanya (pidana) akan kita berikan asimilasi di rumah, perkiraannya 15 ribu (napi). (Lalu) napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah jalani masa hukuman 2/3 sebesar 300 orang," ujar Yasonna dalam rapat kerja secara teleconference dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4).
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
"Kemudian napi kriminal khusus yang sakit kronis dan sudah jalani masa hukuman 2/3 sebesar 1.457 (orang) dan napi asing 53 orang. Jadi kami akan laporkan ini ke ratas nanti agar revisi ini sebagai tindakan emergency bisa dilakukan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Adapun mengenai pembebasan 30-35 ribu napi, kata Yasonna, kemungkinan rampung dalam sepekan. Hingga Rabu (1/4) siang ini, menurutnya sudah sekitar 5000 napi yang bebas.
"Per hari ini pukul 11.00 WIB, sistem kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan. Kami sudah meminta jajaran Kemenkumham selambat-lambatnya dalam seminggu, Permen dan Keputusan Menteri ini sudah selesai," ucapnya.
"Kami harapkan tidak ada moral hazard. Kami sudah menyatakan ini adalah pelepasan by law," sambungnya.
Ilustrasi tahanan di penjara. Foto: Shutter Stock
Selain itu, langkah pencegahan agar virus corona tak masuk lapas yakni dengan tidak menerima tahanan baru. Yasonna menyatakan telah meminta kepada MA dan Polri untuk tidak mengirim tahanan baru.
"MA kita sudah surati agar tidak kirim napi intake baru, Kapolri juga sudah menahan yang biasa kita terima 2500 orang," tutupnya.
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!