Cegah Corona, Jumlah Umat Hindu yang Ikut Rangkaian Hari Raya Nyepi Dibatasi

Pemprov Bali bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Bali mengeluarkan surat edaran tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1942 yang jatuh pada 25 Maret 2020.
Para pejabat daerah, agama dan desa adat di Pulau Dewata ini sepakat untuk tetap melaksanakan sejumlah rangkaian acara Hari Raya Nyepi meski wabah virus corona belum berakhir. Meski begitu, rangkaian Hari Raya Nyepi akan berjalan secara terbatas.
"Dalam rangkaian upacara melasti, tawur, pangrupukan yang disertai dengan pengarakan ogoh-ogoh agar dilaksanakan dengan memperhatikan imbauan bersama sebagai berikut, membatasi jumlah peserta, perilaku hidup bersih dan sehat, tidak mabuk-mabukan, bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat agar tidak mengikuti kegiatan upacara," kata Ketua PHDI I Gusti Ngurah Sudiana saat membacakan surat edaran di rumah jabatan Gubernur di Denpasar, Selasa (17/3).
Di tempat yang sama, Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan kepada 9 kepala daerah, kabupaten dan kota se-Bali agar melakukan pengawasan ketat saat proses rangkaian upacara Hari Raya Nyepi.
"Agar surat ini berjalan baik sesuai yang dituangkan, saya instruksikan kepada kepala daerah dan kepada seluruh pemangku kepentingan pihak terkait ikut mengkoordinasikan, melaksanakan dan melakukan pengawasan agar ini ditaati dengan baik, agar Bali dapat menjalankan kegiatan suci Hari Raya Nyepi dengan baik sekaligus jadi wilayah yang mentaati kebijakan dan arahan bapak RI," kata Koster.
Terkait dengan imbauan Presiden Jokowi agar mengurangi kegiatan yang melibatkan orang banyak, menurut Koster tak bisa menghentikan rangkaian upacara Hari Raya Nyepi. Tatanan upacara ini wajib dilaksanakan umat Hindu.
"Hari Raya Nyepi itu merupakan hari raya yang memiliki rangkaian ada melasti, ada kaur Agung dan seterusnya yang tidak mungkin dihentikan dan tidak mungkin dilaksanakan di rumah karena dalam tatanannya ini memang sudah ditentukan pelaksanaannya kalau melasti ada ke laut, ada ke danau, ada ke sungai dan sumber air yang lainnya,"
"Kaur Agung harus di tempat tertentu hanya saja yang kita bisa atur agar tidak melibatkan banyak orang. Kalau 100 cukup orang yang memang diperlukan saat upacara tersebut. Sehingga rangkaian acara Hari Raya Nyepi bisa tetap berjalan tanpa kehilangan esensinya dan makna utama sehingga demikian kita harus menyesuaikan dengan situasi yang ada," imbuh Koster
Sebagai antisipasi, pada Hari Raya Nyepi nantinya, tidak semua umat wajib mengikuti rangkaian upacara keagamaan. Jumlah umat dibatasi atau yang ikut rangkaian hanya yang memiliki kaitan dengan rangkaian acara seperti tokoh adat, pengurus pura, dan lain sebagainya.
Satu Banjar (lingkungan) biasanya diwakili 5 orang. Bila dalam satu desa ada 10 Banjar maka ada 50 orang yang akan tetap ikut rangkaian. Ada 636 desa di Bali.
Adapun sejumlah rangkaian upacara itu adalah Melasti (menyucikan diri dengan membasuh diri ke pantai atau danau atau sungai), upacara Tawur ( upacara di Pura Besakih dan lain sebagainya), Pawai Ogoh-ogoh, dan pangrupukan (acara tolak bala sebelum Nyepi).
