Cegah Corona, Muhammadiyah Imbau Ganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur

20 Maret 2020 12:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammadiyah imbau masyarakat ganti salat Jumat dengan salat Zuhur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Muhammadiyah imbau masyarakat ganti salat Jumat dengan salat Zuhur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau masyarakat mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing. Imbauan disampaikan untuk mencegah penularan virus corona yang tengah merebak.
ADVERTISEMENT
Muhammadiyah juga mengimbau para pengurus takmir masjid tidak perlu menyelenggarakan Salat Jumat.
"Berkaitan dengan penyebaran wabah COVID-19, sesuai dengan prinsip kedaruratan yang dipedomi dari Al-Quran dan Al-Sunnah AL-Maqbullah serta merujuk pada Maklumat Pimpinan Muhammadiyah, maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau umat muslim dan warga Muhammadiyah menunaikan ibadah Salat Zuhur di kediaman masing-masing sebagai pengganti Salat Jumat di masjid," tulis selebaran yang diteken Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, di Yogyakarta pada Jumat (20/3).
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Selain itu, Muhammadiyah juga menyarankan agar salat lima waktu berjemaah dilakukan di rumah masing-masing. Imbauan ini sejalan dengan pemerintah yang meminta masyarakat melakukan social distancing untuk mencegah penyebaran corona.
"Adapun, salat fardu berjemaah dapat diselenggarakan di rumah masing-masing," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Jemaah melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (6/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 14 tahun 2020 yang menjelaskan soal antisipasi umat Islam mencegah corona. Namun fatwa itu disalahpahami seolah semua umat Islam boleh meninggalkan Salat Jumat.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, meluruskan, fatwa boleh meninggalkan Salat Jumat alias menggantinya dengan Salat Zuhur, hanya berlaku untuk mereka yang sakit, atau mereka di kawasan tinggi potensi penularan COVID-19.
"Jika dia sehat dan tingkat penyebarannya rendah, maka kewajiban ibadah seperti Jumat tetap dilaksanakan," Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers melalui Youtube BNPB, Kamis (19/3).
Meski begitu, mereka yang sehat dan daerahnya rendah potensi penularan, tetap harus memperhatikan protokol dan imbauan pemerintah soal corona. Di antaranya membawa sajadah sendiri, rutin membersihkan masjid, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!