Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
H-4 perayaan Idul Fitri di tanah air, pemerintah telah melarang masyarakat melaksanakan Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan. Namun, Sekretaris Dewan Majelis Syuro DPP PKB, Maman Imanulhaq, mengingatkan Idul Fitri bukan hanya soal ibadah salat.
ADVERTISEMENT
Ada budaya lain saat lebaran yang bisa picu corona, yaitu silaturahmi yang sudah jadi tradisi yang sangat mengakar di tengah masyarakat dan dianggap masyarakat penting. Selain itu ada juga yang disebut Maman sebagai 'pamer status' yang tercermin dari budaya baju baru dan lain sebagainya.
"Nah, saya melihat dari sisi tradisi itulah masyarakat agak kesulitan untuk tidak melakukan Salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan, mereka tetap menginginkan berkumpul," ujar kata Maman saat dimintai tanggapan, Rabu (20/5).
Kemudian setelah salat, masyarakat juga terbudaya untuk silaturahmi saling mengunjungi rumah.
Kendati demikian, Maman meminta agar jika masih ada yang melaksanakan Idul Fitri harus tetap menghormati, tetap harus tetap dengan standar protokol kesehatan yang ketat.
ADVERTISEMENT
Di mengatakan peran penting panitia pelaksaan Idul Fitri penting untuk mensosialisasikan betapa bahaya penyebaran COVID-19. Hal itu bertujuan agar masyarakat saat Idul fitri tak perlu salaman, tak perlu berkumpul secara berlebihan dan tak perlu juga ada perasaan sepi karena melaksanakan Idul fitri tak seperti biasanya.
"Jadi, menurut saya sah-sah saja dari tradisi masyarakat melakukan Idul Fitri, tetapi masyarakat harus terus diimbau untuk melakukan physical distancing lalu juga pakai masker lalu juga membasuh tangan menyiapkan hand sanitizer dan diberikan masukan bahwa pandemi ini masih tetap menghantui kita, maka makan-makanan yang sehat, berolahraga juga itu menjadi sangat penting," ucap Legislator dapil Jabar itu.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan larangan Salat Idul Fitri berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan dan Permenkes. Namun ketentuan ini hanya berlaku untuk daerah PSBB.
ADVERTISEMENT
Sementara, MUI juga telah menerbitkan fatwa boleh melaksanakan solat Id berjemaah akan tetapi dengan catatan bahwa daerah tersebut tak ada kasus corona.
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.