Cegah COVID-19, Masjid Agung Al-Amjad Tangerang Tak Gelar Salat Id

12 Mei 2021 12:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masjid Agung Al-Amjad Tangerang, tiadakan salat Id. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Masjid Agung Al-Amjad Tangerang, tiadakan salat Id. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Masjid Agung Al-Amjad, yang berada di Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang Kecamatan Tigaraksa, memutuskan meniadakan pelaksanaan Salat Id.
ADVERTISEMENT
Bendahara DKM Masjid Agung Al-Amjad, Waluyo mengatakan kebijakan itu sesuai dengan arahan dan keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Pemkab Tangerang mengimbau seluruh warga untuk menggelar Salat Id di rumah masing-masing di tengah pandemi COVID-19.
"Menurut Pemda Kabupaten Tangerang, karena memang pandemi dan masih dalam kondisi belum terkendali, akhirnya diputuskan untuk tidak melaksanakan salat Id," ujar Waluyo, Rabu (12/5). "Ditambah, pemerintah pusat sebagaimana Masjid Agung Istiqlal pun tidak meniadakan (Salat Id), MUI pusat juga menyarankan demikian, sehingga kami sebagai pengurus Masjid Al-Amjad, turut ikuti dan hormati keputusan yang ada," lanjut Waluyo.
Waluyo mengatakan jika salat Id tetap digelar di Masjid Agung Al-Amjad,dikhawatirkan akan terjadi kerumunan massa. Musababnya, Al Amjad merupakan masjid favorit warga di Kabupaten Tangerang saat salat Id di tahun-tahun sebelum pandemi.
ADVERTISEMENT
"Kita khawatir juga ada kerumunan, karena berkaca dari tahun ke tahun, di sini selalu padat, meski nantinya kita terapkan pembatasan kapasitas," ujarnya.
Sementara, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi mengatakan, alasan Pemerintah Daerah untuk meniadakan salat Id di masjid tersebut, karena dikhawatirkan adanya kerumunan jemaah.
"Masjid Agung Al-Amjad itu biasa jadi pusat pelaksanaan salat Id, makanya daripada nanti membeludak, dan berkerumun, lebih baik kita tiadakan,".
Meski demikian, pelaksanaan salat Id di Kabupaten Tangerang tetap boleh dilaksanakan di musala yang ada di lingkungan masyarakat tingkat RT dan RW.
"Kalau keseluruhan, pelaksanaan salat Id tetap boleh di lingkungan RT dan RW, dengan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas 50 persen," ungkapnya.
ADVERTISEMENT