Cegah Dianiaya Sipir, Napi LP Kerobokan yang Sempat Kabur Dititip ke LP Bangli

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Napi Loka yang kabur dari Lapas Kerobokan Kelas II A Denpasar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Napi Loka yang kabur dari Lapas Kerobokan Kelas II A Denpasar. Foto: Dok. Istimewa

Narapidana (Napi) I Gede Loka Wijaya (47) yang sempat kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan Denpasar dititip sementara di Lapas Narkotika Klas II A Kabupaten Bangli, Bali.

Kadivpas Kanwilkumham Bali Suprapto mengatakan, hal ini demi keselamatan Loka. Ia khawatir sipir di Lapas Kerobokan melampiaskan dendam dengan menganiaya Loka karena kabur dari pengawasan mereka.

"Ini sementara kita titip di tempat lain karena menjaga jangan sampai ada kekerasan, biasanya pegawai (sipir) dendam (karena Loka kabur) nanti kalau kita kembalikan pasti enggak selamat. Biasa dianiaya, dipukul jadi untuk menjaga keselamatannya sementara saya titip di Bangli, di sel," kata dia kepada wartawan, Kamis (21/10).

Suprapto mengatakan, petugas diinstruksikan mengawasi residivis kasus pencurian tersebut dengan ketat. Sebab, Loka ternyata pernah kabur saat menjalani hukuman di Lapas Negara dan Lapas Tabanan.

"Jadi ini memang masuk kategori nakal. Tapi ini enggak terpantau teman-teman (sipir) di dalam, ini termasuk yang sering melarikan diri. Sekarang kita tahu semakin perketat pengawasan,"kata dia.

Suprapto mengeklaim belum mengetahui cara Loka kabur dari Lapas Kerobokan. Sebab, ia tak terekam CCTV saat meninggalkan jeruji besi. Suprapto curiga ia kabur dari tembok Pura yang ada di Lapas. Sebab, hanya area pura saja yang tidak memiliki CCTV.

Belajar dari kasus ini, Suprapto akan membuat CCTV di area Pura dan meningkatkan keamanan.

"Dia mengatakan tidak ada yang bantu tapi saya curiga bantu dari sisi lain mungkin bisa saja informasi dan masih tahap ketiga periksa. Kita juga masih pengembangan ke arah pegawai apakah ada pegawai yang membantu atau tidak, belum tahu, karena dia belum terbuka. Kita akan kembangkan terus," kata dia.

Kemenkumham Bali dan Polisi Beda Keterangan Soal Waktu Loka Kabur

Kemenkumham Bali dan Polres Badung ternyata memiliki keterangan berbeda mengenai hari Loka kabur dari Lapas.

Kalapas Kelas II A Kerobokan Denpasar Fikri Jaya Soebing menyatakan, Loka kabur pada Senin (4/10) malam. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama mengatakan, Loka kabur Sabtu (2/10). Suprapto enggan menanggapi hal ini.

Loka merupakan napi kasus pencurian dan dihukum 3,5 tahun penjara. Loka baru menjalani masa hukuman selama 1 tahun 1 bulan.

=====

Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews