Cegah Judol Makin Luas, Polri Minta Bank Perketat Sistem Know Your Customer

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji berbicara dalam konferensi pers terkait penyerahan tanggung jawab dan eksekusi harta kekayaan hasil TPPU yang berasal dari praktik judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji berbicara dalam konferensi pers terkait penyerahan tanggung jawab dan eksekusi harta kekayaan hasil TPPU yang berasal dari praktik judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendorong perbankan memperketat prosedur pembukaan rekening guna mencegah meluasnya praktik perjudian online (judol).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengatakan kerja sama antara aparat penegak hukum dan perbankan sangat penting, khususnya dalam aspek pencegahan.

“Dalam kesempatan ini kami menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak perbankan sangat penting terutama dalam fungsi pencegahan. Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering secara ketat dan menyeluruh,” kata Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (5/3).

Penampakan uang sejumlah Rp 58 miliar yang ditunjukkan saat konferensi pers terkait penyerahan tanggung jawab dan eksekusi harta kekayaan hasil TPPU yang berasal dari praktik judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ia menegaskan, pengawasan tersebut diperlukan agar rekening bank tidak dimanfaatkan sebagai sarana operasional perjudian online.

“Jangan sampai ada rekening yang digunakan sebagai sarana operasional perjudian online. Perbankan diharapkan memiliki sistem deteksi dini untuk menutup ruang gerak para pelaku yang mencoba menyalahgunakan sistem keuangan kita,” ujarnya.

Selain itu, Polri dan perbankan juga sepakat untuk menyederhanakan proses pemeriksaan rekening yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perjudian online.

Penampakan uang sejumlah Rp 58 miliar yang ditunjukkan saat konferensi pers terkait penyerahan tanggung jawab dan eksekusi harta kekayaan hasil TPPU yang berasal dari praktik judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

“Berkaitan dengan efisiensi penegakan hukum, kami juga mengharapkan bahwa tadi hasil diskusi kami dengan perbankan, ternyata kami dapat satu kesepakatan bahwa pemeriksaan-pemeriksaan untuk rekening-rekening yang tersebar yang digunakan oleh pelaku tindak pidana perjudian ini bisa dilaksanakan hanya di satu tempat yaitu di kantor pusat,” jelasnya.

Menurut Himawan, langkah tersebut menjadi bentuk sinergisitas yang diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus judol.

Petugas menata uang sejumlah Rp 58 miliar untuk ditunjukkan saat konferensi pers terkait penyerahan tanggung jawab dan eksekusi harta kekayaan hasil TPPU yang berasal dari praktik judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ia juga menilai keberhasilan eksekusi aset dalam penanganan perkara perjudian online merupakan bukti kuatnya kerja sama lintas lembaga.

“Keberhasilan eksekusi aset hari ini adalah bukti kuatnya sinergisitas antar kementerian/lembaga. Sinergi ini memastikan bahwa proses hukum terhadap tindak pidana perjudian online masih menjadi perhatian kita bersama,” tutur Himawan.