Cegah Kasus Cak Budi Terulang, Kemensos Kebut Revisi UU Donasi

18 Mei 2017 13:25 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Khofifah dan Cak Budi. (Foto: Nadia Riso/kumparan)
Kementerian Sosial mempercepat finalisasi draft revisi UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan uang dan barang (PUB). Langkah tersebut diambil untuk mencegah terulangnya kasus penyalahgunaan donasi seperti yang dilakukan Cak Budi beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak ingin ada lagi kasus Cak Budi - Cak Budi lainnya. Revisi ini untuk menjaga hak dan kewajiban masyarakat atau donatur juga penyelenggara pengumpulan uang dan barang," ungkap Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa seusai acara temu penyelenggara pengumpulan uang dan barang 2017 di Salemba, Jakarta, Rabu (17/5).
Saat ini, revisi Undang- Undang tersebut telah memasuki babak uji publik sebelum diharmonisasi dengan kementerian Hukum dan HAM dan akhirnya dimasukan ke program legislasi nasional DPR RI.
"Kami berharap agar mendapatkan prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," imbuhnya.
Sebenarnya, kata Khofifah, proses revisi tersebut telah berjalan sejak tahun 2014. Sejumlah tim Non Government seperti Oxfam, YLKI, Forum Filantropi, dan lainnya telah dilibatkan untuk menyempurnakan draft revisi. Sementara dari Pemerintah turut terlibat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
ADVERTISEMENT
"Saat ini kami meluaskan tim revisi antara lain dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta PPATK. Sementara dari non pemerintah turut terlibat sejumlah perwakilan media," paparnya.
Cak Budi, nama asli Budi Utomo (Foto: Nadia Jovita/kumparan)
Khofifah memaparkan, revisi ini penting lantaran peraturan yang lama tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman saat ini. Contoh kecil, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang begitu cepat yang memungkinkan konektivitas dan interaktivitas antara individu dan kelompok.
"Undang-undang ini belum mengantisipasi revolusi digital yang terjadi saat ini, termasuk efektivitas sosial media dalam menghimpun dana sosial dari masyarakat," tambah dia.
Diterangkan Khofifah, dalam kasus Cak Budi, sesuai peraturan tidak diperkenankan perseorangan mengumpulkan dana masyarakat. Aturan lama hanya memperbolehkan organisasi atau perkumpulan sosial mengumpulkan dana untuk didonasikan, sehingga yang dilakukan Cak Budi menjadi ilegal.
ADVERTISEMENT
Namun, karena aturan tersebut sudah lama, ancaman sanksinya terbilang ringan. Bagi pelanggar hanya diganjar pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda sebesar Rp10.000.
"Masih banyak pasal yang sudah tidak relevan, utamanya terkait hak donatur, peran serta masyarakat untuk mengawasi, sanksi pidana dan lain- lain," tuturnya.
Cak Budi. (Foto: Instagram @cakbudi_)
Nantinya, revisi undang-undang ini mengatur antara lain, jangka waktu pengumpulan, hak dan kewajiban penyelenggara, hak donatur, sanksi dan lembaga pengawasan independen.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Hartono Laras mengatakan, Kemensos juga menyiapkan call center dan berupaya meningkatkan sosialisasi tentang PUB (pengumpulan uang dan barang) melalui berbagai media.
"Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hasil PUB ini penting karena potensi dana masyarakat yang dihimpun sangat besar. Dana ini dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan sosial bersama, mengingat anggaran Pemerintah sangat terbatas," terangnya.
ADVERTISEMENT