Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Cegah Kejahatan di Taksi Online, Menhub Ingin Permenhub 108 Dipatuhi
28 April 2018 19:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Kejahatan yang terjadi di transportasi online marak terjadi belakangan ini. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi , mendorong penyedia jasa dan driver transportasi online dapat mematuhi isi dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017.
ADVERTISEMENT
"Yang harus kita lakukan dalam memperlakukan pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Nomor 108 dan itu harus kita kerjakan dan dilakukan, dilaksanakan oleh semua pihak," ujar Budi Karya Sumadi saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Sabtu (28/4).
Budi Karya mengatakan, peraturan tersebut dibuat untuk menjamin kenyamanan dan keamanan bagi setiap pengguna jasa. Selain itu, dengan mematuhi peraturan, angka kejahatan di transportasi online dapat ditekan.
"Katakan itu harus ada KIR, tidak boleh ada kaca gelap, mobilnya itu harus ada KIR. Kalau mobilnya KIR bener kan diteliti benar, kan sudah ada upaya-upaya preventif (pencegahan) kasus kriminal yang sudah kita lakukan," jelas Budi.
Selain itu, upaya pencegahan juga dapat dilakukan dengan membuat suatu aplikasi khusus dan fasilitas tambahan saat driver mendaftar menjadi driver transportasi online. Tujuannya untuk memastikan kualifikasi dari driver tersebut.
ADVERTISEMENT
"Misalnya bisa dilakukan dengan sidik jari, sidik jari yang dilakukan beberapa kali adalah pada saat dia jalan pertama, pada saat dia jalan akhir. Sehingga proses rekrutmen ini tidak boleh main-main jadi tidak boleh online, harus tatap muka," ucap Budi.
Kemenhub juga akan segera menggelar operasi penertiban taksi online yang menggunakan kaca gelap. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi penumpang aman selama perjalanan.
"Ya mungkin dilaksanakan kami akan berkoordinasi dengan polisi karena kewenangan penegakan hukum itu ada di Polri. Tapi di luar konteks itu dalam keadaan sekarang ini Polri begitu sigap, dalam hal lain saya juga mengharapkan Polri memberikan suatu respon yang baik," kata Budi.