Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Cegah Kejahatan, Menhub Godok Aturan Standar Pelayanan Taksi Online
3 Mei 2018 15:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pak Menteri sudah memerintahkan kepada saya untuk mengundang dua aplikator untuk ada tanggung jawab moral akan kejadian seperti itu. Dan kemarin mereka sudah menjanjikan dan menyampaikan akan melakukan pembinanan, mengundang ustaz atau sebagainya," kata Ditjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, di Kantor Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), Jalan Raya Setu, Cibuntu, Cibitung, Bekasi , Kamis (3/5).
Tidak hanya itu, Budi mengungkapkan pihaknya akan membuat kebijakan berupa surat keputusan ditjen soal standar pelayanan taksi online. Surat keputusan itu nantinya akan mengatur soal pelayanan, kenyamanan, serta keselamatan penumpang.
"Nanti saya setelah menyelesaikan PM (Peraturan Menteri) Nomor 108 untuk penyempurnaan, saya akan buat standar pelayanan. Misalnya menyangkut masalah kaca, panic button, dan sebagainya itu akan kita buat," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Budi juga menyarankan agar pihak aplikator membuat sebuah kebijakan yang nantinya memastikan pengemudi taksi online memang benar pengemudi yang bekerja sesuai aturan serta menjamin keselamatan dan keamanan penumpang.
"Aspek keselamatan keamanan bagi penumpang dan pengemudinya, termasuk screening driver itu kita akan buat. Kalau bisa pihak aplikasi tidak menerima semua orang minimal dengan persyaratan tertentu," pungkasnya.
Untuk diketahui, aksi pelecehan seksual di dalam taksi online menimpa seorang perempuan bernama San San (24). Ia menjadi korban penyekapan ketika menumpangi taksi yang dipesannya secara daring dari kawasan Bukit Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, Senin (23/4) lalu.