Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Cegah Kemacetan saat Libur Panjang, Ini Kendaraan yang Dibatasi Lewat Jalan Tol
25 Januari 2025 17:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan pembatasan jam operasional mobil pengangkut barang selama periode libur panjang Imlek dan Isra Mikraj di jalan tol mulai Sabtu (25/1) hingga Rabu (29/1) mendatang.
ADVERTISEMENT
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi antrean kendaraan yang bisa menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Ketentuan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025, tertanggal 20 Januari 2025. Ketetapan diteken oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum.
"Dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama," kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Ruminio Ardano kepada wartawan, Sabtu (25/1).
Adapun target pembatasan ditujukan terhadap truk sumbu 3 atau lebih, truk barang dengan kereta tempelan dan mobil barang dengan kereta gandengan. Selain itu, truk barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan juga termasuk.
ADVERTISEMENT
Waktu pembatasan operasional di ruas tol tersebut berlaku mulai Jumat (24/1) pukul 00.00 WIB sampai hari Sabtu (25/1) pukul 24.00 WIB. Kemudian pada Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00-24.00 WIB.
Adapun ruas jalan tol yang dibatasi meliputi Tol Cikampek, Purwakarta, Padalarang, Cileunyi, Palimanan, dan Kanci Pejagan.
"Hal ini dilakukan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah," jelas Ruminio.