Cegah Kerumunan, Wisatawan dan PKL di Puncak Bogor Dibubarkan Satgas COVID-19

Selain menggelar rapid test antigen bagi wisatawan yang menuju Puncak, Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor menyisir lokasi wisata hingga Jumat sore (25/12).
Petugas membubarkan sejumlah pengunjung yang sedang berwisata dan berswafoto di lokasi area perkebunan teh Gunung Mas, Cisarua, Puncak. Tak hanya pengunjung, lapak pedagang kaki lima (PKL) sepanjang jalan Puncak pun ditertibkan.
"Kita melakukan operasi hari ini untuk membubarkan kerumunan-kerumunan yang ada di kebun teh ya. Banyak sekali masyarakat yang sedang berlibur di perkebunan teh Gunung Mas dan itu tidak bagus, makanya kita bubarkan," kata Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, Jumat (25/12).
"Kemudian banyak PKL yang mengganggu arus lalu lintas yang berdiri di trotoar itu pun menjadi target kita makannya hari ini kita tertibkan semua. Karena semua harus nyaman, itu yang kita lakukan. Penertiban ini persiapan supaya nanti malam tahun baru tidak dilakukan," imbuhnya.
Agus mengatakan, penertiban ini guna menghindari kerumunan di tengah pandemi COVID-19. Penertiban ini dinilai efektif mencegah penularan COVID-19.
Pada saat razia wisatawan, Satgas juga menginformasikan untuk mematuhi ketentuan yang diatur Pemerintah Kabupaten Bogor. Salah satunya, diwajibkannya membawa surat hasil rapid test antigen saat berwisata.
"Ya kalau tidak kita putar balik ya. Kemudian yang kedua kita lakukan langkah pengetatan jam operasional, jadi nanti malam jam 19.00 WIB, semua kegiatan di wilayah Puncak harus sudah tutup, sudah berhenti semua, kita lakukan bersama TNI/Polri kita sama-sama melakukan operasi patroli," jelas Agus.
Agus mengimbau agar para pelaku usaha baik restoran, minimarket, maupun lokasi wisata, dapat menutup operasional sesuai jam yang diatur. Satgas akan memberi sanksi tegas bagi usaha maupun pedagang yang melanggar.
"Kalau misalnya ada tempat usaha yang memang bandel kita lakukan tindakan baik sanksi denda maupun penyegelan," tegas Agus.
Salah seorang warga yang ikut dibubarkan merasa berwisata di alam terbuka jauh lebih aman. Dia mengaku kaget dibubarkan petugas saat berjalan-jalan di kebun teh.
"Saya rasa sih kalau di alam terbuka aman ya, minim risiko. Yang penting pakai masker kan, jaga jarak sama yang lain. Cuma kaget aja tadi diminta bubar pulang. Ya kita pulang," kata wisatawan asal Jakarta.
Sementara itu para pedagang mengaku sudah menyadari aturan Pemkab Bogor terkait larangan berdagang di lokasi umum. Mereka mengaku terpaksa sebab pendapatan mereka anjlok sejak libur panjang.
"Belum ada sama sekali penghasilan. Yang diharapkan kan hari libur tapi kalau keadaan kayak gini kan mau bagaimana lagi. Bersyukur aja sekarang alhamdulillah," kata Mira.
Pedagang lain, Dudi, mengaku sadar akan bahaya COVID-19
"Dengan adanya COVID ini kita kerja di mana-mana susah, karena terpaksa akhirnya untuk menyambung dapur agar bisa ngebul itu kan dengan jualan begini. Sekarang dilarang karena memang ada aturannya, kita sadar masalah itu," katanya.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pemerintah daerah Kabupaten Bogor melalui keputusan bupati telah mengatur pembatasan orang-orang yang melakukan kegiatan di Puncak. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan hotel dan lokasi wisata.
"Seluruh kegiatan yang dilarang Pemda itu sudah kita larang. Di Puncak juga demikian, kami sudah berkoordinasi dengan PHRI untuk melakukan pembatasan-pembatasan orang yang akan melakukan kunjungan di hotel-hotel dan tempat-tempat wisata," katanya.
Roland mengimbau agar wisatawan membawa surat hasil rapid test antigen. Namun demikian, kepolisian tetap memastikan pelarangan acara di Puncak.
"Diharapkan untuk masyarakat yang melaksanakan liburan sesuai disampaikan Bapak Menteri (Menhub Budi Karya Sumadi), lebih baik di rumah saja, karena di atas pun (Puncak) tidak akan ada kegiatan, tidak akan ada acara. Semua tidak ada acara, kepastian itu akan dicek, pasti," tegasnya.
