Cegah Konflik Satwa dan Manusia, BKSDA Aceh Tangkap Buaya Muara

Seekor buaya muara sepanjang 2,8 meter ditangkap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh di Desa Ujung Mangki, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan.
Penangkapan reptil bertubuh besar yang hidup di dua alam itu, dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik antara satwa dan manusia.
Kepala BKSDA Sapto Aji Prabowo, mengatakan, proses penangkapan buaya muara tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (23/2) di sekitar tempat tinggal mereka.
Usai menerima laporan itu keesokan harinya BKSDA mengirimkan tim penanggulangan konflik menuju ke lokasi. Kata Sapto, setiba di sana, personel resor 15 Tapaktuan dan masyarakat melakukan upaya penangkapan dengan perangkap.
“26 Februari 2019 perangkap mulai dipasang di wilayah perairan lokasi Buaya Muara tersebut muncul, tetapi setelah pemasangan sekitar 3 hari tidak membuahkan hasil,” ujar Sapto, di Banda Aceh Selasa (5/3).
Lantaran buaya tak kunjung masuk ke perangkap. Kemudian tim memutuskan untuk kembali ke Banda Aceh. Namun masyarakat setempat diminta agar perangkap tetap terpasang hingga buaya muncul.
“Setelah beberapa hari menunggu akhirnya pada 4 Maret kemarin buaya muara tersebut masuk perangkap yang dipasang oleh tim. Menurut keterangan masyarakat, buaya yang masuk perangkap merupakan yang selama ini muncul disekitar pemukiman di wilayah tersebut,” kata Sapto.
Buaya Muara yang berhasil ditangkap itu panjangnya 2,8 meter. Saat ini buaya itu telah tiba di kantor BKSDA Aceh untuk selanjutnya akan dilepasliarkan ke habitatnya atau dititipkan ke lembaga konservasi.
“Rencana ke depannya apakah akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya apabila ada lokasi yang memungkinkan atau dititipkan ke Lembaga Konservasi yang ada di Provinsi Aceh menjadi bagian dari upaya mengedukasi masyarakat,” ujarnya.
Buaya Muara atau dikenal dalam bahasa Latin sebagai Crocodylus Porosus merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang perubahan kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi.
Buaya Muara berstatus least concern atau tingkat risiko rendah dengan penyebaran (distribusi) hampir seluruh kawasan hutan di Pulau Sumatera. Populasi terbesarnya berada di Perairan Australia, Bangladesh, Brunei Darussalam, Kamboja, India, Indonesia, Malaysia, Myamar, Palau, Papua New Guinea, Philipina, Pulau Salomon, Sri Lanka, Vanatua hingga Vietnam, dengan kemungkinan telah punah di Thailand dan Singapura.
