Cegah Omicron, Imigrasi RI Tangguhkan Visa bagi WN Afsel hingga Hong Kong

29 November 2021 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon penumpang sedang bertanya kepada Petugas Customer Service maskapai di Bandara Internasional Yogyakarta-Kulon Progo Foto: Dok. AP I
zoom-in-whitePerbesar
Calon penumpang sedang bertanya kepada Petugas Customer Service maskapai di Bandara Internasional Yogyakarta-Kulon Progo Foto: Dok. AP I
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal imigrasi menangguhkan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi sejumlah negara yang sudah mengidentifikasi virus corona varian Omicron. Penangguhan merupakan bagian dari upaya pencegahan masuknya varian baru tersebut ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Penangguhan visa tersebut diberlakukan untuk warga negara Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara (Angga) mengatakan, selain warga negara dari 11 negara tersebut, maka akan tetap diberlakukan aturan pembatasan sesuai yang telah ditetapkan,
Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami membuka saluran komunikasi melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," kata Angga dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/11).
Ilustrasi virus Corona. Foto: Shutter Stock
Di samping itu, Ditjen Imigrasi juga bakal menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di Wilayah Afrika Selatan, Bostwan, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Angga menegaskan, aturan pelarangan masuk bagi orang asing ini berlaku efektif mulai 30 November 2021.
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," pungkas Angga.
Ilustrasi Virus Corona. Foto: Shutter Stock
Berikut isi lengkap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 terkait pengaturan visa bagi negara yang tidak ditangguhkan: