Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Cegah Pemalsuan Data, Kemendikdasmen Terapkan Ijazah Elektronik-Cetak Mandiri
7 Februari 2025 19:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan memberlakukan ijazah elektronik untuk setiap jenjang sekolah pada tahun 2025. Hal ini sebagai bentuk efisiensi sekaligus mendorong percepatan dalam distribusi ke setiap murid.
ADVERTISEMENT
Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, menyebutkan dengan adanya digitalisasi ini dapat mengurangi risiko terjadinya pemalsuan data ijazah.
“Penerapan ijazah elektronik diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. Melalui digitalisasi ini, proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” tutur Winner dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 dikutip Jumat (7/2).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.
Namun setiap tahun masih terdapat kendala dalam penerbitan ijazah. Baik dari sistem maupun ketidaksesuaian data.
ADVERTISEMENT
Selain itu, setiap sekolah juga dapat melakukan penerbitan ijazah sendiri. Namun, perlu diketahui bahwa hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah. Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut.
Pentingnya Pembangunan Data Induk Ijazah
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Data Pendidikan, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, menekankan pentingnya pembangunan data induk ijazah untuk mencegah terjadi kesalahan dalam penerbitan.
“Data induk ijazah merupakan subset dari data induk pendidikan, sehingga perlu strategi yang jelas dalam pengelolaannya. Salah satu poin krusial adalah membangun mekanisme tata kelola data induk ijazah yang terstruktur dan terintegrasi, sehingga dapat memastikan keakuratan serta validitas dokumen kelulusan,” ujar Manik.