Cegah Penyebaran Corona, BPK Terapkan Work From Home

16 Maret 2020 20:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung BPK RI Foto: Ela Nuralaela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BPK RI Foto: Ela Nuralaela/kumparan
ADVERTISEMENT
BPK turut serta menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home. Sistem diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Sistem work from home itu dimulai Selasa, 17 Maret 2020. Hal tersebut akan diterapkan di kantor BPK seluruh Indonesia.
"BPK memandang perlu melakukan kebijakan WFH guna meminimalkan pertemuan fisik dalam bekerja. Sehingga menerapkan kerja dari rumah selama 14 hari ke depan, demikian juga dengan kegiatan pemeriksaan," kata Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3).
"Ketentuan dan mekanisme bekerja dari rumah selanjutnya diatur melalui surat edaran Sekjen dan memanfaatkan fasilitas teknologi kerja jarak jauh yang dimiliki BPK. Hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab instansi untuk melindungi para pelaksana BPK” sambungnya.
Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Menurut Agung, pelaksanaan work from home serta aturan teknisnya disiapkan oleh Sekretariat Jenderal dan satuan kerja di BPK. Melalui Surat Edaran, Sekjen meminta pegawai yang melakukan work from home untuk tidak keluar rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Nomor 04/SE/X-XIII.2/3/2020 tentang Mekanisme Penyelesaian Tugas Kedinasan dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pelaksana BPK.
BPK juga menunda dan membatalkan seluruh penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak orang di lingkungan kantor pusat maupun di daerah.
Pelaksanaan prosedur pemeriksaan yang memerlukan tatap muka pun ditunda sampai kondisi dinilai aman. Sebagai gantinya, disiapkan prosedur alternatif.
Antara lain menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau pilihan lainnya untuk menghindari terjadinya kontak fisik, baik dengan orang maupun benda.
Surat Edaran itu juga menyebutkan bahwa 14 hari ke depan sebagai keadaan luar biasa akibat pandemi virus corona. Setelah 14 hari itu, seluruh pimpinan satuan kerja melaporkan secara tertulis mengenai pelaksanaan work from home.
ADVERTISEMENT