Cegah Poligami Terselubung, Pria Duda Harus Lewati Masa Idah untuk Menikah Lagi

21 September 2022 14:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Edwin Hadi Prasetyo/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Edwin Hadi Prasetyo/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pria yang baru bercerai kini tidak bisa lagi langsung menikah. Ada masa idah atau iddah yang harus dilalui sebelum akhirnya bisa menikah dengan wanita lain.
ADVERTISEMENT
Bila sebelumnya, masa idah hanya berlaku bagi wanita yang baru bercerai, kini masa idah juga berlaku untuk laki-laki. Waktunya, sama dengan masa idah yang sedang dijalani mantan istri.
Ini diatur dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Idah Istri oleh Kementerian Agama.
Surat edaran ini merupakan hasil pertimbangan forum diskusi antara Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI pada tanggal 30 September 2021 bahwa Surat Edaran Ditjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor : DIV/Ed/ 17/1979 tanggal 10 Februari 1979 tentang masalah Poligami Dalam Iddah tidak berjalan efektif sehingga perlu dilakukan peninjauan.
Berikut ketentuan lengkapnya:
ADVERTISEMENT
Berikut Surat Edaran tersebut selengkapnya: