Cegah TPPO, Pemkab Cianjur Sosialisasikan Larangan Kawin Kontrak

16 April 2024 20:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Cianjur Jawa Barat, Herman Suherman. Foto: Ahmad FikrI/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Cianjur Jawa Barat, Herman Suherman. Foto: Ahmad FikrI/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tengah gencar mensosialisasikan Peraturan Bupati soal larangan kawin kontrak. Bupati Cianjur, Herman Suherman, menyebut saat ini aturan itu masih berupa anjuran dan belum disertai sanksi karena masih menunggu aturan dari pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
"Perbup larangan kawin kontrak sudah kita keluarkan sejak tahun 2021, namun sifatnya anjuran dan imbauan tidak ada sanksi karena belum ada Peraturan Daerah yang mengatur kawin kontrak, terlebih belum ada aturan di tingkat pusat," kata Herman di Cianjur dilansir Antara, Selasa (16/4).
Herman berharap ada sanksi yang bisa jadi landasan hukum kuat jika ditemukan kasus kawin kontrak di kawasannya Apalagi ia merasa prihatin dengan penemuan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak yang terjadi belakangan dan menimpa banyak korban, termasuk pelajar.
Herman menjelaskan, sebenarnya aturan larangan kawin kontrak sudah pernah diusulkan ke pusat namun belum ada kelanjutan. Sehingga pihaknya hanya bisa memaksimalkan Perbup larangan kawin kontrak melalui sosialisasi.
ADVERTISEMENT
"Sejak tahun 2021 kami sudah gencar melakukan sosialisasi di setiap kecamatan untuk mencegah terjadinya kawin kontrak, namun saja ditemukan kasus yang sama, sehingga kami berterima kasih ke pihak kepolisian yang sudah membongkar kasus tersebut," ungkapnya.
Ia meminta warga Cianjur segera lapor jika menemukan kasus kawin kontrak di lingkungannya. Warga juga diminta tak nekat menjadi pelaku atau korban kawin kontrak.
"Meski belum ada Perda ataupun aturan yang lebih tinggi, masyarakat dapat turut mencegah terjadinya kawin kontrak, karena hal tersebut akan merugikan perempuan akibat tidak punya perlindungan dari setiap tindakan yang dilakukan pasangannya," ucap Herman.
Sebelumnya, Polres Cianjur menangkap dua orang perempuan, RN (21) dan LR (51), yang diduga sebagai pelaku TPPO dengan modus kawin kontrak. Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, kasus itu terungkap setelah salah satu dari enam korban merasa dijebak untuk melayani pria asal Timur Tengah dengan mahar Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
"Kami menangkap RN dan LR pelaku TPPO dengan modus kawin kontrak, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019, di mana korban dijanjikan mendapat uang mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta, namun dibagi dua dengan pelaku," ungkap Tono.