Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Cegah Varian Omicron, Kemenhub Juga Awasi Ketat Pintu Masuk Laut
29 November 2021 11:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan penyesuaian aturan syarat perjalanan internasional terkait dengan munculnya COVID-19 varian Omicron .
ADVERTISEMENT
“Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru COVID-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” ujar Mehub Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Senin (29/11).
Seluruh aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional yang akan terbit hari ini.
SE ini merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.
“Kami akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait yakni Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya. Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transporasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan,” tambah Menhub Budi Karya.
ADVERTISEMENT
Berikut merupakan sejumlah penyesuaian aturan yang nanti akan diterbitkan dalam SE.
Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, diantaranya yaitu:
ADVERTISEMENT