Cegah Virus Corona, MK Tunda Sidang hingga 30 Maret

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Foto: ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Foto: ANTARA FOTO

Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk mengurangi kegiatan di luar rumah dan meminta aktivitas belajar, kerja, dan beribadah dilakukan di rumah. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona.

Mengikuti imbauan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menunda seluruh jadwal sidang mulai Selasa (17/3).

Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan seluruh jadwal sidang ditunda hingga 30 Maret. Adapun berdasarkan jadwal di MK, mulai 16 hingga 30 Maret, terdapat sidang untuk 16 perkara.

"Seluruh kegiatan sidang di MK, mulai besok (17/3) sampai dengan tanggal 30 Maret 2020 ditiadakan, kecuali ditentukan lain oleh MK," ujar Fajar saat dihubungi, Senin (16/3).

"Dan setelah itu akan dievaluasi atau dijadwalkan kembali sesuai dengan perkembangan situasi," lanjutnya.

Meski tak ada sidang hingga 2 pekan ke depan, namun pegawai MK tetap bekerja seperti biasa. Namun pegawai MK bekerja dari rumah (work from home).

"Ya, kita WFH," ucapnya.

Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (6/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Meski sidang ditunda secara resmi mulai Selasa (17/3), namun MK telah memberlakukannya pada hari ini.

Senin (16/3) pagi, sidang gugatan UU KPK dengan 7 perkara ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

“Sidang ini akan ditunda sampai waktu yang belum bisa dipastikan. Sambil melihat perkembangan situasi nasional dan internasional. Nanti panitera MK akan menginformasikan kapan sidang ini akan dilanjutkan,” ujar Ketua MK, Anwar Usman, di ruang sidang.

embed from external kumparan