Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah Singapura melakukan tindakan tegas untuk mencegah penyebaran virus corona , yakni mengisolasi ribuan orang dari China. Bagi mereka yang mangkir dari perintah isolasi, ada hukuman denda dan penjara.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, Singapura telah menghubungi 2.000 orang yang tercatat datang dari provinsi Hubei di China dalam beberapa hari terakhir. Kebanyakan mereka adalah mahasiswa asal China yang kuliah di Singapura, sisanya pekerja migran di panti jompo atau tempat penitipan anak.
Warga diberikan dua opsi untuk tempat isolasi, yakni di rumah atau di fasilitas yang disediakan pemerintah. Untuk opsi isolasi di rumah, warga harus memiliki kamar dan toilet sendiri, tidak berbagi dan tidak berinteraksi dengan orang lain. Mereka akan diawasi oleh petugas medis.
Sementara untuk opsi kedua, pemerintah menyediakan asrama-asrama kampus dan fasilitas militer sebagai tempat karantina. Pemerintah dilaporkan telah mengosongkan beberapa asrama dan memindahkan mahasiswa asal China ke tempat itu.
Pantauan Reuters, segerombolan mahasiswa asal China di Nanyang Technological University digelandang oleh para petugas bermasker. Para mahasiswa itu membawa koper dan tas, untuk diisolasi di asrama berkapasitas 400 kamar.
ADVERTISEMENT
Beberapa mahasiswa terpaksa dicokok paksa, bahkan ketika berada di dalam kelas. "Saya sedang belajar di lab, diperintahkan keluar kelas karena mereka mengatakan saya harus diisolasi," kata Gao, mahasiswa China di Nanyang.
Pemerintah Singapura akan memberikan kompensasi hingga senilai Rp 1 juta bagi pelaku wirausaha yang diisolasi. Sedangkan bagi pekerja, kompensasi itu akan diberikan kepada majikan mereka.
Masa isolasi tidak termasuk dalam masa cuti kerja. Tidak disebutkan berapa lama karantina akan dilakukan. Namun karantina biasanya memakan waktu hingga 14 hari, masa inkubasi virus corona.
Pemerintah Singapura mengatakan, mereka yang melanggar perintah isolasi akan didenda hingga 10 ribu dolar Singapura atau Rp 100 juta, atau penjara hingga 6 bulan.
Singapura adalah negara di luar China dengan pengidap virus corona terbanyak, yakni 7 orang. Di China sendiri, virus yang belum ada vaksinnya ini telah menewaskan 132 orang dan menjangkiti hampir 6.000.
ADVERTISEMENT