Cek Cara Mendaftar CPNS 2017

1 Agustus 2017 9:55 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Infografis Langkah Mendaftar CPNS 2017 (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Langkah Mendaftar CPNS 2017 (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hari ini (1/8) menjadi hari pertama dibukanya pendaftaran CPNS untuk lingkungan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM. Total ada 19.210 formasi di buka baik untuk Dokter dan Dokter Spesialis, Sarjana, Diploma-III, hingga SMA/Sederajat.
ADVERTISEMENT
Hal pertama yang patut diperhatikan adalah pendaftaran online. Pendaftaran online menjadi kewajiban pertama yang harus kamu lakukan untuk bisa memperoleh tanda bukti pendaftaran online. Tanda bukti pendaftaran online dan nomor pendaftaran ini akan digunakan untuk turut serta dilampirkan dalam berkas lamaran tertulis yang kemudian harus kamu kirimkan.
Hanya posisi untuk dokter dan sarjana di Kementerian Hukum dan HAM saja yang tidak perlu melampirkan berkas tertulis, cukup mengunggahnya di situs pendaftaran.
MenPAN RB Asman Abnur, dalam jumpa pers di KemenPAN, Selasa (11/7) sebelumnya telah menegaskan, pelaksanaan seleksi CPNS ini dilakukan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN, dan tidak dipungut biaya. Oleh karenanya seleksi ini tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
ADVERTISEMENT
Karena tes yang dilakukan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test), maka peserta akan langsung mengetahui nilainya setelah selesai ujian.
Untuk menghindari jumlah pendaftar yang membeludak, maka jangan terburu untuk mendaftar di hari ini juga. Pendaftaran masih akan berlangsung selama 25 hingga 30 hari ke depan. Sementara untuk mewaspadai penipuan, sebaiknya kamu mengecek hanya di situs-situs resmi pemerintah yang sudah ditetapkan.
Sudah siap untuk menjadi PNS? Semoga beruntung!
Infografis Langkah Mendaftar CPNS 2017 (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Langkah Mendaftar CPNS 2017 (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)