Cek Data: Syarat Usia Kepala Daerah Diputus MA 3 Hari, Biasanya Perlu 1 Bulan
·waktu baca 3 menit

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Dengan adanya putusan ini, seseorang bisa maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.
Putusan ini pun menuai tanda tanya publik. Sebab, MA terhitung kilat dalam memutus perkara ini, yakni cuma 3 hari. Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024 oleh majelis hakim yang diketuai Prof.Dr. Yulius.
Seseorang yang berpotensi menikmati putusan ini adalah anak Presidan Jokowi, Kaesang Pangarep. Ketua Umum PSI itu bisa melenggang ke Pilkada 2024 tingkat provinsi. Saat ini Kaesang berusia 29 tahun dan bila ikut pilkada dan menang, saat dilantik akan berusia 30 tahun.
Lantas, apakah putusan yang diketok dalam 3 hari ini merupakan hal yang normal?
Menelusuri Jejak Perkara di Situs MA
MA memiliki kewenangan melakukan Hak Uji Materill (HUM). Yakni, menilai materi muatan suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap perhaturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan ini dilakukan di kamar Tata Usaha Negara (TUN).
Putusan-putusan mengenai HUM dapat diakses di direktori situs putusan MA yang berlamat di putusan3.mahkamahagung.go.id. Caranya dengan memfilternya ke direktori TUN dan ke klasifikasi HUM.
Dalam penelurusan kumparan, ada 8 putusan HUM sepanjang 2024. Adapun putusan terkait syarat usia peserta pilkada saat ini belum terentri di direktori tersebut.
Sayangnya, informasi yang terdapat di direktori tersebut tidak begitu lengkap. Sebab, tak ada keterangan mengenai lamanya sebuah perkara diputus di situs tersebut. Yang ada hanyalah tanggal registrasi, tanggal putusan, maupun nomor putusan.
Nah, kumparan akhirnya mencocokkan nomor 8 putusan tersebut ke informasi perkara MA yang beralamat di kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Dengan memasukkan nomor masing-masing putusan yang diperoleh dari situs sebelumnya, kumparan berhasil memperoleh informasi tentang lama putusan masing-masing perkara.
Nomor perkara dan lama putusan dapat kamu lihat dalam tabel di bawah ini.
Table Embed
Menampilkan 10 data dari 9 data
Nomor | Nomor Putusan | Putus | Peraturan | Lama Putusan (Hari) |
|---|---|---|---|---|
1 | 49 P/HUM/2023 | 09-01-2024 | Perda Kabupaten Dairi No 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 | 23 |
2 | 40 P/HUM/2023 | 09-01-2024 | PP No 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara | 48 |
3 | 46 P/HUM/2023 | 09-01-2024 | Permendag No 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik | 23 |
4 | 45 P/HUM/2023 | 11-01-2024 | Peraturan MA Republik Indonesia No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi | 50 |
5 | 4 P/HUM/2024 | 27-02-2024 | Keputusan Dirjen Pajak No KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Dirjen Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Juncto KEP-146/PJ/2018 | 15 |
6 | 5 P/HUM/2024 | 27-02-2024 | PDF tidak tersedia | 15 |
7 | 6 P/HUM/2024 | 19-03-2024 | Peraturan Menteri Perdagangan No 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa indonesia | 36 |
8 | 1 P/HUM/2024 | 19-03-2024 | PDF tidak tersedia | 36 |
9 | 23 P/HUM/2024 | 29-05-2024 | PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. | 3 |
Berdasarkan data di atas, rata-rata lama putusan HUM biasanya memerlukan waktu 1 bulan. Bahkan dalam beberapa kasus, ada yang lama putusannya mencapai 50 hari atau hampir mencapai 2 bulan.
Dalam data di atas, ada beberapa perkara yang diputus lumayan singkat seperti putusan 4 P/HUM/2024. Namun, putusan mengenai aturan dirjen pajak tersebut memerlukan waktu 15 hari. Ini lima kali lebih lama daripada putusan tentang usia kepala daerah yang cuma 3 hari.
Di bawah ini adalah perkara 45 P/HUM/2023 yang masa putusnya 50 hari.
Di bawah ini adalah perkara 23 P/HUM/2024 yang masa putusnya 3 hari
Penjelasan MA
Jubir Mahkamah Agung, Suharto, menjelaskan mengenai gugatan pengubahan syarat usia calon kepala daerah hanya diputus dalam waktu 3 hari.
Suharto mengatakan, hal tersebut adalah untuk berpegang pada proses peradilan yang ideal: cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
“Sesuai asas yang ideal, itu yang cepat. Karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto kepada wartawan, Kamis (30/5).
Suharto membenarkan bahwa hakim MA telah memutus gugatan yang diajukan Ahmad Ridha Sabana — Ketum Partai Garuda sekaligus anggota koalisi Prabowo-Gibran. Perkara di kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA itu menggugat KPU mengenai syarat usia kepala daerah.
“Amar putusan kabul,” kata Suharto.
Dia belum membeberkan amar putusan tersebut. Namun dari yang tersebar dan dibenarkan pihak pemohon, Partai Garuda, putusan tersebut mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota.
