Cek Rumah Saguling Selesai, Rombongan Hakim Jalan Kaki ke Duren Tiga

Pengecekan yang dilakukan oleh hakim di rumah Saguling, Jakarta Selatan, sudah selesai. Rombongan kemudian beranjak ke rumah Duren Tiga yang tak jauh dari lokasi.
Rombongan terdiri dari Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso bersama para jaksa penuntut umum serta pengacara para terdakwa. Pengecekan di rumah Saguling tampak sudah selesai sekitar pukul 14.38 WIB, Rabu (4/1).
Mereka terlihat berjalan kaki dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga di tengah hujan yang mengguyur. Lokasi kedua rumah milik Ferdy Sambo itu memang tidak terlalu jauh.
Setibanya di Duren Tiga, rumah masih tampak dipasang garis polisi. Hakim meminta pihak yang memegang kunci rumah untuk membukanya.
"Demi kepentingan pemeriksaan di persidangan," kata hakim.
Rombongan masuk dari pintu samping tempat parkir mobil. Namun, rombongan sempat berbelok ke taman terlebih dahulu.
"Kemarin CCTV muncul ya," kata hakim.
"Kita enggak usah komentar sedikit pun, kita cuma lihat lokasi saja benar di sini. Kita lihat di CCTV kemarin bersama-sama di persidangan," sambung hakim.
CCTV yang dimaksud hakim ialah rekaman CCTV yang diputar di persidangan. Dalam rekaman pada 8 Juli 2022, terlihat sosok Yosua menjelang tewas.
Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Eksekutornya ialah Richard Eliezer atas perintah Sambo.
Pemicu pembunuhan itu ialah karena Sambo yang marah mendengar Putri Candrawathi dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022. Putri kemudian bercerita soal peristiwa tersebut kepada Sambo setibanya dari Magelang pada 8 Juli 2022. Merujuk dakwaan, perencanaan pembunuhan kemudian terjadi di lantai 3 rumah Saguling.
Usai mendengar cerita Putri, Sambo langsung memanggil Ricky Rizal dan memintanya menembak Yosua. Namun Ricky menolaknya.
Sambo kemudian memanggil Richard Eliezer dengan permintaan yang sama. Eliezer menyanggupinya. Eksekusi kemudian terjadi beberapa jam setelah percakapan di Saguling.
Putri bersama Yosua, Eliezer, Ricky, dan Kuat kemudian beranjak ke Duren Tiga yang kemudian menjadi lokasi penembakan. Sambo menyusul belakangan.
Dalam sidang, Eliezer menyatakan bahwa perintah Sambo pada saat itu jelas: 'tembak!'. Ia pun mengaku sempat diberi peluru tambahan saat di rumah Saguling. Saat diberi arahan di Saguling, Eliezer menyebut Putri Candrawathi pun berada di sana.
Sambo berdalih bahwa yang disampaikan di Saguling bukan perintah penembakan. Melainkan hanya back up saat dia klarifikasi Yosua. Namun, ia tak menampik ada permintaan untuk 'siap menembak bila Yosua melawan'.
Selain itu, Sambo berdalih bahwa ia sebenarnya tidak ada rencana dari Saguling ke Duren Tiga. Ia beralasan berhenti dan masuk rumah Duren Tiga karena melihat Yosua.
Menurut Sambo, ia kemudian mengklarifikasi Yosua soal kejadian di Magelang. Namun, Sambo menyebut Yosua kala itu menjawabnya dengan nada menantang.
Masih menurut Sambo, ia kemudian memerintahkan Eliezer. Namun ia menyatakan perintahnya ialah 'hajar', bukan 'tembak.
Total ada lima terdakwa kasus ini. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
