Cek Status Vaksinasi di Jakarta Kini Juga Bisa Lewat Aplikasi JAKI

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tampilan aplikasi JAKI. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan aplikasi JAKI. Foto: Dok. Istimewa

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara bertahap mewajibkan syarat vaksinasi untuk berbagai kegiatan di Jakarta. Dengan begitu, diharapkan hanya warga yang sudah terlindungi vaksin yang beraktivitas.

Setiap tempat usaha atau sektor usaha harus memastikan semua pegawainya sudah divaksin. Begitu juga dengan pengunjung wajib menunjukkan bukti vaksin.

Lalu, bagaimana cara mudah memeriksa apakah seseorang sudah divaksin di Jakarta?

kumparan post embed
Tampilan aplikasi JAKI. Foto: Dok. Istimewa

Biasanya, warga akan diarahkan membuka laman Pedulilindungi untuk bisa melihat status vaksinasi. Nah, sekarang pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi andalan Pemprov DKI Jakarta, JAKI.

“Nanti aplikasi JAKI dapat memudahkan, tinggal masukkan NIK lalu akan muncul warna hijau sudah vaksin 2 kali, warna kuning sudah vaksin 1 kali, warna merah belum vaksin,” ujar Anies kepada wartawan, Minggu (1/8).

Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda meninjau vaksinasi tahap pertama untuk para pekerja seni di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis (22/4). Foto: PPID DKI Jakarta

Dengan begitu, warga tidak perlu repot untuk menunjukkan dokumen atau hard copy sertifikat vaksin kepada petugas atau tempat-tempat yang diwajibkan menjalankan syarat itu.

“Jadi kalau ke mana-mana, pakai aplikasinya, tunjukkan Anda hijau. Anda bisa ke mana saja. Kalau Anda merah jangan pergi-pergi dulu karena berisiko,” jelasnya.

instagram embed

Berikut cara cek status vaksin pada aplikasi JAKI:

  1. Buka aplikasi JAKI

  2. Pilih menu Vaksinasi COVID-19

  3. Masukan data yang diminta (NIK dan Nama Lengkap sesuai KTP)

  4. Lalu klik Periksa

  5. Status Terlihat (Hijau = 2 kali vaksin, Kuning = 1 kali vaksin, Merah = Belum vaksin)

Tampilan aplikasi JAKI. Foto: Dok. Istimewa