Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
![Kondisi Holywings Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01g6m7hw050bc9zs8btma0m7wa.jpg)
ADVERTISEMENT
Satpol PP DKI Jakarta melakukan penindakan tegas, menutup tempat usaha yang kedapatan melanggar Perda, tak terkecuali Holywings .
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan kumparan, Holywings Pondok Indah, Jakarta Selatan, hari ini (28/6) tutup dan tidak ada aktivitas kegiatan di dalamnya.
Kondisi di sekitaran juga terpantau sepi dan tidak ada terlihat pengunjung maupun staf yang bekerja. Sama sekali sepi.
Berbeda dengan Holywings di lokasi lainnya, di Pondok Indah, hingga pukul 11.00 WIB, tidak ada tanda segel dari Satpol PP DKI Jakarta. Tidak ada lembaran atau spanduk yang menunjukkan Holywings Pondok Indah telah disegel.
Seperti diketahui penutupan beberapa gerai Holywings merupakan buntut dari kasus promosi minuman keras yang menyinggung SARA dengan memberikan minuman gratis khusus yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut izin usaha seluruh outlet perusahaan bar dan kafe Holywings karena dinilai terbukti melanggar ketentuan sertifikasi penjualan alkohol.
ADVERTISEMENT
Alasan Holywings di Jakarta ditutup karena hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.