Cek TKP: Malam Ini, 49 Rombongan Rotator Terpantau Melintasi Jalan Sudirman

25 Mei 2022 22:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rombongan kendaraan berorator melintasi Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rombongan kendaraan berorator melintasi Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi pengguna jalan yang kerap melewati Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pemandangan kendaraan berotator dan bersirine bukanlah hal yang baru. Terutama di jam pulang kerja yang kondisi lalu lintasnya selalu padat alias macet.
ADVERTISEMENT
Kendaraan berotator atau bersirine itu bukanlah kendaraan darurat seperti ambulans atau pemadam kebakaran. Tapi kendaraan pribadi atau kendaraan dinas para pejabat.
Mereka kerap menyalakan lampu rotator yang menyilaukan setiap kali menembus jalanan Jakarta seperti di Sudirman. Raung sirine juga dinyalakan agar pengendara lain memberikan prioritas jalan untuknya.
Kendaraan seperti itu tidak hanya satu atau dua. Pantauan kumparan dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pinisi pada Rabu (25/5) pukul 19.00 WIB sampai 21.00 WIB ada 49 kendaraan rombongan berotator yang melintas.
Rinciannya, 32 rombongan menuju Jalan Kuningan dan 17 rombongan mengarah ke Jalan MH Thamrin.
Rombongan kendaraan berorator melintasi Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
Rombongan tersebut didominasi oleh mobil berpelat ‘RF’. Mereka biasanya beriringan dengan mobil lainnya dan dikawal dengan voorijder.
ADVERTISEMENT
Sisanya variatif, mulai dari pelat TNI, pelat kepolisian, Corps Diplomatique, dan mobil pelat merah. Tidak jarang juga mereka terlihat sendirian tanpa rombongan.
Rombongan kendaraan berotator itu tidak seperti kendaraan lain yang harus mengantre karena macet. Sebab voorijder yang mengawal mereka selalu saja memotong antrean dan meminta pengendara lain untuk membuka jalan agar yang dikawal bisa melintas dengan lancar.
Kendaraan sipil yang dapat permintaan itu memilih mengalah.
Jika melihat aturan yang berlaku, sebenarnya pejabat memang diperbolehkan menggunakan sirine dan strobo di kendaraannya untuk mendapatkan prioritas jalan. Namun penggunaannya kerap kali berlebihan sehingga mengganggu pengguna jalan.