Cek TKP: Satpol PP DKI Segel Holywings Reserve Senayan

28 Juni 2022 11:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi Holywings Reserve Senayan, Jakarta, usai disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Holywings Reserve Senayan, Jakarta, usai disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Satpol PP DKI Jakarta resmi menyegel 12 outlet Holywings Indonesia di Jakarta. Hal itu, usai ditemukan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Sebab Holywings hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang, bukan untuk diminum di tempat.
Pantauan kumparan di Holywings Reserve Senayan, pukul 10.45 WIB sudah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Ada 2 bentuk segel yang terpasang di Holywings Reverse Senayan. Pertama, dalam bentuk segel yang terpasang di pintu masuk dan yang kedua dalam bentuk spanduk yang ada di dinding kaca bangunan.
Kondisi Holywings Reserve Senayan, Jakarta, usai disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
Segel itu bertuliskan bahwa Holywings Reserve Senayan disegel berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dengan disertai tanda tangan Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.
Usai penyegelan pun tidak terlihat adanya aktivitas di sekitar, hanya ada satu petugas keamanan yang berjaga di depan, namun tidak mau dimintai keterangan terkait penyegelan tersebut.
ADVERTISEMENT
Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan Pemprov DKI Jakarta terkait kasus promosi minuman keras yang menyinggung SARA dengan memberikan minuman gratis khusus yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Kondisi Holywings Reserve Senayan, Jakarta, usai disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
Setelah promosi tersebut ramai, Pemprov DKI lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai izin penjualan minuman keras di tempat yang ternyata tidak dimiliki oleh Holywings.
Hasilnya ditemukan hanya ada 7 dari 12 outlet Holywings yang memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221. Artinya, dengan kepemilikan izin tersebut, Holywings hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Berikut ke-12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
ADVERTISEMENT
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu.