Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
CEK TKP: Satpol PP Segel dan Tutup Holywings Vendetta Gatsu
28 Juni 2022 10:50 WIB
·
waktu baca 2 menit![Kasatpol PP Arifin menyegel Holywings Vendetta Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01g6m5qrhwbprpf7t9y1r2p0x1.jpg)
ADVERTISEMENT
Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan secara simbolis di Holywings Vendetta Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (28/6). Operasi penyegelan dan penutupan ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.
ADVERTISEMENT
Holywings Vendetta ini merupakan salah satu dari 12 outlet Holywings yang hari ini ditutup serempak setelah Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut izin usaha Holywings Grup di DKI Jakarta, Senin (27/6) kemarin.
Dari pantauan kumparan di lokasi, Holywings Gatsu terpantau sepi, sebelum didatangi oleh rombongan Satpol PP dan Pemprov DKI Jakarta, Holywings Gatsu hanya dijaga oleh beberapa personel keamanan atau Holy Guard.
Rombongan Satpol PP langsung memasuki lobby Holywings untuk menyerahkan surat pencabutan izin usaha secara tertulis kepada Rifky, salah satu Holy Guard.
Rifky mengaku bahwa ia hanya sebagai pihak penerima surat saja, nantinya surat ini akan dia serahkan kepada pihak manajemen Holywings.
“Ini saya serahkan ke manajer saya. [Manajer] saat ini lagi di jalan [menuju ke Holywings Gatsu],” kata Rifky kepada wartawan di Holywings Gatsu, Selasa (28/6).
ADVERTISEMENT
Setelah itu, penyegelan secara simbolis berupa pemasangan spanduk dan stiker pengumuman dilakukan langsung oleh Arifin. Proses ini disaksikan oleh perwakilan Disparekraf DKI dan DPM PTSP DKI Jakarta.
Penyegelan ini adalah imbas dari promosi minuman beralkohol yang menyinggung SARA. Dalam penyelidikannya, Pemprov DKI Jakarta menemukan bahwa izin usaha Holywings tidak sesuai dengan praktik usaha yang nyatanya dijalankan.
Holywings hanya mengantongi izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol untuk dibawa pulang, bukan untuk diminum di tempat.
Namun, dari promosi yang beredar, justru minuman tersebut diberikan secara gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria pada setiap hari Kamis dengan syarat harus diminum di tempat.
Karena itu, Holywings telah melanggar aturan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut terkait promosi yang menyinggung SARA Ini, pihak kepolisian telah menetapkan 6 orang tersangka. 6 orang tersangka itu dikenakan pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama.