Cek TKP: Tanpa Tilang Manual, Pengendara Santai Tak Pakai Helm-Terobos Busway

3 November 2022 9:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pelanggaran lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022) pagi. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelanggaran lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022) pagi. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah memerintahkan para polisi lalu lintas (Polantas) untuk tidak melakukan tindak penilangan secara manual.
ADVERTISEMENT
Niatnya, agar warga sadar pentingnya menaati aturan lalu lintas tanpa harus diawasi polisi. Namun, nyatanya, malah banyak pengendara yang melanggar aturan.
Berdasarkan pantauan kumparan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Pusat pada Kamis (3/11) pukul 07.00-08.00 WIB terdapat 59 pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pelanggarannya pun bervariasi, mulai dari tak menggunakan helm, menerobos jalur Transjakarta, hingga melawan arus.
Pelanggaran lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022) pagi. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Untuk pelanggaran menerobos jalur Transjakarta, ditemukan ada 33 pengendara yang nekat melakukannya. Kebanyakan para pelanggar merupakan pengendara sepeda motor, tapi ada pula mobil yang melakukannya.
Masalah penggunaan helm, kumparan menemukan ada 25 pelanggar. Jenisnya pun bervariasi. Ada yang hanya penumpangnya tidak menggunakan helm, atau bahkan ada pula pengendara dan penumpang yang tak menggunakan helm.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran terakhir yang ditemukan ialah lawan arus. Dalam satu jam pemantauan, hanya ditemukan satu kali pelanggaran jenis ini. Pelanggaran itu dilakukan oleh seorang pengemudi ojek online.
Di Jalan Ahmad Yani memang belum ada kamera tilang elektronik atau ETLE. Namun, tak terlihat adanya Polantas yang berjaga di lokasi baik untuk menegur para pelanggar ataupun mengatur lalu lintas.
Beberapa waktu lalu, Kapolri menginstruksikan ke seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan tindak penilangan secara manual. Hal ini guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Polantas.
Instruksi larangan tilang manual itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Karsiman mengatakan, para polisi lalu lintas (polantas) yang bertugas di lapangan tak lagi dibekali dengan buku tilang. Nantinya, para polantas itu bakal diberikan buku teguran.
"Itu (buku tilang) sudah otomatis akan disimpan, nanti anggota kami bekali dengan blangko teguran," ujar Karsiman saat dihubungi, Selasa (25/10).