Cek Warga 2 Tahun Tak Tinggal di DKI Pakai Chip di KTP? ini Kata Dukcapil

26 Februari 2024 12:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembuatan KTP. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembuatan KTP. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang memiliki identitas tidak sesuai alamat domisili.
ADVERTISEMENT
Mekanisme penelusuran domisili warga ini kemudian dipertanyakan oleh sebagian masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin, menjelaskan mekanisme pengecekan domisili tersebut. Ia mengatakan, Disdukcapil bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) untuk melakukan penelusuran.
Ia pun memastikan penelusuran domisili warga bukan dilakukan lewat chip GPS.
"Kami bekerja sama dengan Dinas PPAPP melaliui mekanisme telusur warga melaui Dasa Wisma," kata Budi saat dihubungi, Senin (26/2).
"Tidak benar melalui chip GPS," imbuh dia.
Dalam keterangan terpisah, Budi menerangkan pelaksanaan program penyesuaian ini dilakukan secara bertahap pada setiap bulan. Termasuk menyesuaikan NIK warga meninggal dan rumah tangga yang sudah tidak ada (tergusur atau relokasi) namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Disdukcapil telah menyosialisasikan terkait tertib administrasi kependudukan sejak tahun 2023, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara "de jure" dan "de facto" berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," jelasnya.
"Bagi yang bertugas, dinas dan belajar di luar kota maupun luar negeri serta masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta, tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili," pungkas dia.