NIK Warga DKI yang Dua Tahun Tinggal di Luar Jakarta Akan Dinonaktifkan

21 Februari 2024 13:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta akan melakukan penataan kependudukan. Salah satunya dengan menghapus NIK warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta selama lebih dari dua tahun.
ADVERTISEMENT
Penonaktifan NIK akan mempersulit warga untuk mengurus administrasi seperti untuk perbankan hingga BPJS Kesehatan. Maka itu, warga diminta untuk memperbarui data tempat tinggalnya jika sudah pindah dari Jakarta.
"Bagi yang NIK DKI Jakarta, tapi selama 2 tahun tidak lagi tinggal di DKI Jakarta akan diingatkan untuk pindah domisili ke lokasi yang ditempati dan juga akan dikoordinasikan dengan daerah tersebut," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, saat dikonfirmasi, Kamis (21/2).
Namun, menurut Teguh, penonaktifan ini tidak langsung permanen. NIK akan lebih dulu dinonaktifkan sementara, sehingga masyarakat bisa melakukan konfirmasi ulang.
"Sebelum NIK dinonaktifkan sementara, akan dilaksanakan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, dinonaktifkannya itu sementara nanti penduduk yang dinonaktifkan bisa konfirmasi kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui desk-desk yang ada di kelurahan dan kecamatan," tutur Teguh.
ADVERTISEMENT
Penonaktifan permanen akan dilakukan jika warga tidak melakukan konfirmasi. Namun, Teguh tidak merinci berapa lama penonaktifan sementara itu hingga menjadi permanen.
"Setelah dinonaktifkan sementara dalam kurun waktu tertentu tidak ada konfirmasi maka akan dinonaktifkan, dan dilaksanakan secara bertahap," pungkasnya.
NIK diperlukan untuk mengurus sejumlah administrasi seperti untuk keperluan perbankan hingga BPJS Kesehatan.