Cekcok saat Cari Kontrakan, Istri di Tangerang Tusuk Suami

31 Mei 2023 10:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penusukan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penusukan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Seorang istri berinisial LH (32) ditangkap polisi karena menusuk suaminya berinisial SP (32) di Jalan Pengasinan, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Selasa (30/5) malam. Saat itu keduanya sedang mencari rumah kontrakan.
ADVERTISEMENT
"Pasangan suami istri ini sedang berboncengan menggunakan sepeda motor," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (31/5).
Awalnya, pelaku dan korban cekcok mulut di sepanjang jalan yang merupakan lokasi kejadian. Saat itu keduanya tengah mencari kontrakan.
"Mereka ini berstatus pasutri siri, lalu tinggal di Gerendeng, Kota Tangerang, dan berniat untuk pindah. Ketika keduanya mencari kontrakan, nyatanya di jalan terlibat cekcok," ujarnya.
Belum diketahui materi cekcok mereka.
Saat berada di tengah perjalanan, secara tiba-tiba pelaku LH melukai suaminya.
"Pelaku melukai korban dengan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka," ungkapnya.
Dalam kondisi terluka, korban meminta tolong warga sekitar, selanjutnya aparat Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
ADVERTISEMENT
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung. Dia akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.