Cekcok Suami Istri Jadi Alasan Video Injak Al-Quran Disebar ke Media Sosial

6 Mei 2022 12:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Konferensi pers Polres Sukabumi Kota terkait penangkapan tersangka penginjak Al-Quran, Kamis (5/5/2022). Foto: Polres Sukabumi Kota
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Polres Sukabumi Kota terkait penangkapan tersangka penginjak Al-Quran, Kamis (5/5/2022). Foto: Polres Sukabumi Kota
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap CER (25) dan SL (24), pasangan suami istri yang terlibat dalam dalam video menginjak Al-Quran. Mereka ditangkap pada 10.00 WIB di sebuah rumah makan yang ada di Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/5).
ADVERTISEMENT
Video yang tersebar di media sosial pada Rabu (4/5) itu diunggah oleh SL lantaran kemarahannya terhadap sang suami CER. Video itu digunakan sebagai ancaman SL pada CER lantaran mereka sedang terlibat permasalahan rumah tangga.
"Jadi kemarin mereka berdua sedang bertengkar, hingga istrinya mengunggah video tersebut ke media sosial milik suaminya. Karena unggahan tersebut menuai kecaman pengguna media sosial, akhirnya mereka menghapus unggahan tersebut," jelas Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin dalam konferensi pers, Kamis (5/5).
Konferensi pers Polres Sukabumi Kota terkait penangkapan tersangka penginjak Al-Quran, Kamis (5/5/2022). Foto: Polres Sukabumi Kota
Terduga pelaku CER diduga sering meninggalkan sang istri hingga berbulan-bulan. Hal itu menyebabkan sang istri SL, meminta suaminya untuk membuat video tersebut sebagai ancaman agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, video tersebut dibuat pada tahun 2020. Alasan tersangka membuat video tersebut karena diperintahkan oleh sang istri," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Markas Polres Sukabumi Kota. Mereka disangkakan dengan pasal penistaan agama serta UU ITE, atas dasar unggahan videonya di media sosial pada hari Rabu (4/5) lalu.
Konferensi pers Polres Sukabumi Kota terkait penangkapan tersangka penginjak Al-Quran, Kamis (5/5/2022). Foto: Polres Sukabumi Kota
***
Ikuti program Master Class, 3 hari pelatihan intensif untuk para pelaku UMKM, gratis! Daftar Sekarang DI LINK INI.