Cekcok Warga Depok karena Bakar Sampah: Akses Sempat Dipagar, Berujung Damai

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mediasi warga dan penghuni komplek Zenix Cimanggis Depok usai cekcok akibat teguran bakar sampah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mediasi warga dan penghuni komplek Zenix Cimanggis Depok usai cekcok akibat teguran bakar sampah. Foto: Dok. Istimewa

Perselisihan antara warga Perumahan Zenix Cimanggis dan warga RT 07 RW 01, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, sempat ramai diperbincangkan. Cekcok sempat diwarnai saling adang dengan memagari akses dan menutup akses dengan mobil.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengatakan, perselisihan itu bermula pada 29 September 2026, ketika Soleh membakar sampah di kebunnya. Asap pembakaran tersebut menyebar hingga ke kawasan Perumahan Zenix Cimanggis.

“Penghuni Perumahan Zenix Cimanggis atas nama Bapak Agung merasa terganggu dengan asap pembakaran sampah tersebut. Selanjutnya, Bapak Agung mengunggah permasalahan tersebut ke media sosial TikTok dan Instagram dengan konten yang dinilai menyudutkan keluarga Bapak Soleh,” ujar Hendra dalam keterangannya, Selasa (13/10)

Keluarga Soleh kemudian meminta Agung menghapus video tersebut. Tapi, permintaan itu tidak dipenuhi hingga memicu kekecewaan warga yang berujung pada pemagaran akses jalan menuju perumahan.

“Namun, pihak Bapak Agung selaku penghuni Perumahan Zenix Cimanggis tidak bersedia menghapus unggahan tersebut. Kondisi ini memicu kekecewaan warga hingga akhirnya dilakukan pemagaran jalan akses menuju Perumahan Zenix Cimanggis,” ujarnya.

Mediasi warga dan penghuni komplek Zenix Cimanggis Depok usai cekcok akibat teguran bakar sampah. Foto: Dok. Istimewa

Pada Minggu (11/10), mediasi sempat dilakukan, tetapi belum menghasilkan kesepakatan karena Agung tidak hadir. Sore harinya, Agung pulang dan mendapati akses jalan dalam kondisi dipagar. Kendaraannya kemudian ditempatkan di tengah jalan sehingga menghambat warga yang hendak melintas.

“Agung pulang dan hendak memasuki kawasan perumahan. Namun, karena akses jalan dalam kondisi dipagar, kendaraan milik Bapak Agung ditempatkan di tengah jalan sehingga menghambat aktivitas dan menyulitkan warga RT 07 yang hendak melintas. Kejadian tersebut memicu kemarahan dan emosi warga,” ujarnya

Untuk mencegah perselisihan berlanjut, polisi bersama perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat kembali memediasi kedua pihak. Dari hasil mediasi akses perumahan kembali dibuka.

Hendra juga menegaskan tidak ada penganiayaan yang terjadi dalam peristiwa tersebut.

“(Akses perumahan) Sudah dibuka kembali,” kata Hendra.