Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Cemarkan Nama Baik Partai Berkuasa, Pemimpin Oposisi Kamboja Didenda Rp 24 M
25 Juli 2024 12:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Kamboja mendenda seorang pemimpin oposisi, Teav Vannol, sekitar USD 1,5 juta (setara Rp 24 miliar) karena mencemarkan nama baik partai yang berkuasa, Kamis (25/7).
ADVERTISEMENT
Vannol menuding demokrasi di Kamboja telah mengalami kemunduran sejak Hun Manet, putra mantan perdana menteri, mengambil alih kekuasaan tahun 2023 lalu.
Dikutip dari AFP, dalam wawancara pada Februari 2024 dengan media asing, pemimpin Partai Cahaya Lilin tersebut mengatakan demokrasi Kamboja semakin buruk di bawah pemerintahan Hun Manet.
Hun Manet menjadi PM pada 2023 usai ayahnya, Hun Sen, mundur setelah hampir empat dekade berkuasa.
Kemenangan telak Partai Rakyat Kamboja (CPP) dalam pemilu yang menjadikan Hun Manet sebagai perdana menteri banyak mendapat kecaman. Hal itu dianggap hasil kepalsuan karena partai oposisi Cahaya Lilin dilarang berpartisipasi.
Pengadilan Kota Phnom Penh pada Kamis (25/7) memutuskan bahwa Vannol bersalah atas pencemaran nama baik di depan umum dan memerintahkan dia untuk membayar 6 miliar riel (Rp 24 miliar) kepada penggugat, CPP.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dia juga diminta membayar 10 juta riel (Rp 39 juta) kepada negara.
Vannol berada di luar negeri dan tidak hadir saat putusan dibacakan. Pengacaranya, Choung Choungy, kecewa dengan putusan tersebut dan mengatakan bahwa kliennya hanya mengungkapkan pendapatnya. Mereka masih akan mendiskusikan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Hun Sen, yang kini menjabat sebagai presiden senat setelah mengundurkan diri sebagai perdana menteri, mengambil peran seremonial penting yang memungkinkannya bertindak sebagai penjabat kepala negara ketika raja berada di luar negeri.
Pada 2022, wakil pemimpin Partai Cahaya Lilin, Son Chhay, juga dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik. Ia mengeklaim bahwa komisi pemilu bias mendukung CPP yang berkuasa.
Dia diperintahkan untuk membayar USD 750.000 (Rp 12 miliar) sebagai kompensasi kepada partai yang berkuasa dan denda USD 4.250 (Rp 69 juta) kepada negara.
ADVERTISEMENT