Cemburu Cinta Tak Terbalas, Pria di Demak Perkosa dan Bunuh Adik Ipar

26 Mei 2022 17:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, bernama Syarif Hidayat (22), ditangkap polisi lantaran memerkosa dan membunuh adik iparnya berinisial FN (18).
ADVERTISEMENT
Jasad FN ditemukan dengan kondisi bersimbah darah di Kecamatan Mranggen. Korban ditemukan terbujur kaku di semak-semak sekitar rumahnya pada Rabu (25/5) sore.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, tersangka merupakan kakak ipar korban yang masih tinggal satu rumah.
"Tidak kurang dari 12 jam, kita berhasil menangkap pelakunya dan kini masih dalam pemeriksaan," ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (26/5).
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Shutterstock
Dia menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban pada Selasa (24/5), sekitar pukul 21.30 WIB mendengarkan musik melalui handphone di kamarnya.
Pelaku yang merasa terganggu dengan suara musik itu kemudian meminta korban untuk mengecilkan volume suara handphone. Namun, permintaan itu diabaikan korban.
"Pelaku kemudian masuk ke kamar korban setelah korban tidak mengindahkan perintahnya. Pelaku kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban serta membenturkan kepala korban ke dinding," jelas dia.
ADVERTISEMENT

Korban Diperkosa dan Dibunuh

Tak hanya itu, dengan kondisi lemas akibat cekikan, pelaku justru memaksa korban untuk bersetubuh dan mengancam korban jika perbuatannya di laporkan kepada kakak dan ibu kandungnya.
"Tersangka meninggalkan korban setelah berhasil menyetubuhinya. Kemudian tersangka kembali ke kamarnya untuk tidur bersama istrinya," imbuh dia.
Budi melanjutkan, keesokan harinya pada Rabu (25/5), pukul 01.30 WIB, tersangka kembali masuk ke dalam kamar korban dan meminta korban melayani nafsu bejatnya sekali lagi.
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
Namun, korban yang sudah lemas akibat perlakuan tersangka menolak keinginan itu. Tersangka emosi dan melakukan kekerasan kepada korban.
"Tersangka kembali mencekik leher dan membekap mulut korban hingga pingsan. Setelah itu tersangka mengambil balok kayu di belakang rumah dan memukulkannya ke dada korban. Tak hanya itu, tersangka juga memukul mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga berdarah," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Melihat adik iparnya tewas, kekejian tersangka tidak berhenti sampai di situ. Ia justru memperkosa mayat korban sebelum membuang mayat korban ke pekarangan dekat rumahnya.

Cinta ke Adik Ipar Tak Terbalas

Motif pembunuhan ini diperparah dengan tersangka yang ternyata mencintai korban. Ia cemburu karena korban telah memiliki pacar.
"Motifnya adalah tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi, dan membunuh korban," kata Budi.
Atas perbuatan kriminalnya ini, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Ia kini terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.