Cemburu dan Bertengkar dengan Pedagang, Buat Pelaku Bakar Kios Lenggang Jakarta

4 April 2022 12:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas membawa tersangka pengungkapan kasus kebakaran ratusan kios di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (4/4). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membawa tersangka pengungkapan kasus kebakaran ratusan kios di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (4/4). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap kasus pembakaran yang menghanguskan 180 kios Lenggang Jakarta di kawasan IRTI Monas Jakarta Pusat. Pelaku bernama Wasito (29) telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo menyebut, dari informasi yang didapat pembakaran tersebut dilatarbelakangi kecemburuan pelaku.
"Untuk motif, sementara ini masih kita dalami namun ada keterengan yang menyebut karena cemburu. Apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa masih kita dalami," kata Setyo dalam jumpa pers, di Polres Jakarta Pusat, Senin (4/4).
Petugas menunjukan bukti dan tersangka pengungkapan kasus kebakaran ratusan kios di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (4/4). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana mengatakan, pelaku memang sempat bertengkar dengan pemilik kios yang pertama kali dibakar.
"Saudara WST ini pada malam itu bertengkar dengan saudara Dasrul Lubis," ujar Wisnu.
"Sampai pukul 02.00 saudara Dasrul meninggalkan tempat, Saudara WST mencari yang bersangkutan, sebelum meninggalkan lokasi pelaku sudah lakukan pembakaran di lokasi kiosnya si Dasrul dengan gunakan korek dengan membakar gorden," sambungnya.
Kondisi puing-puing kios pascakebakaran di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Diduga Pasangan Homo

Beredar informasi bahwa Wasito dengan Dasrul merupakan pasangan homoseksual. Namun Wisnu hanya menyebut mereka hanya punya hubungan khusus saja.
ADVERTISEMENT
"Masalah pasangan homo memang yang bersangkutan ada hubungan khusus antara Dasrul dengan saudara WST," tuturnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Gambir Kompol Rango menyebut, pihaknya sudah memastikan pembakaran itu tak ada kaitannya dengan persaingan bisnis.
"Terkait dengan persaingan bisnis, kita pastikan itu tidak ada mengingat tersangka ini tidak memiliki kios di wilayah tersebut dan hanya bermaksud untuk membakar kios saudara Dasrul tapi karena besarnya api merembet ke kios-kios lain," tutup Rango.
Kini Wasito telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 187 tentang pembakaran dan terancam hukuman 12 tahun penjara.